TANGSELIFE.COM– Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang semula dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025 kini diperpanjang.
Melansir dari Surat Pengumuman Nomor 001/Rilis/DKN/I/2025 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap 2 ini hingga 15 Januari 2025 mendatang.
Untuk itu, para peserta yang belum mendaftar masih mempunyai waktu kurang lebih sepekan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Adapun seleksi PPPK tahap 2 ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di pemerintahan minimal dua tahun.
Hal serupa juga menjadi persyaratan untuk para tenaga honorer di Kota Tangsel.
Menurut keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Fuad, syarat bagi honorer yang boleh ikut tes PPPK tahap 2 ini hanyalah mereka yang bekerja selama 2 tahun secara terus menerus.
Selain itu, Fuad juga merincikan data para tenaga honorer di Tangsel yang mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini ada sekitar 1.800 orang.
Sementara, yang sudah men-submit data dan bekas di website BKN ada 1.300 orang.
Lantas, Bagaimana Cara Daftar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2?
Sama seperti seleksi CPNS 2024, pendaftaran PPPK tahap 2 ini juga dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Diawali dengan peserta membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan NIK dan passowrd yang akan digunakan untuk log in.
Setelah memiliki akun, maka peserta bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
2. Pilih kategori seleksi “PPPK”, instansi tujuan, serta jenis formasi yang diinginkan
3. Jika memiliki pengalaman kerja, isi riwayat pekerjaan. Jika tidak, langsung klik “Selanjutnya”
4. Unggah semua dokumen yang diminta sesuai persyaratan
5. Pada bagian Resume, pastikan semua informasi telah terisi dengan benar
6. Akhiri proses dengan menekan tombol “Cetak Kartu Pendaftaran PPPK” untuk mencetak kartu pendaftaran Anda
Adapun beberapa dokumen yang perlu diunggah ketika pendaftaran PPPK 2024, yakni:
1. Pas foto dengan latar belakang merah
2. KTP
3. Surat lamaran yang dilengkapi e-meterai atau meterai senilai Rp10.000
4. Ijazah asli atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
5. Transkrip nilai asli atau dokumen daftar nilai asli
6. Surat Keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
7. Surat Keterangan masih aktif bekerja yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja
8. Surat pernyataan data diri yang dilengkapi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000
9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan untuk jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di Kota Tangsel, Honorer yang Tidak Lolos Diperbolehkan Tetap Bekerja
Berdasarkan jadwal seleksi PPPK tahap 2 terbaru diketahui bahwa untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan dimulai pada 4-18 Februari 2025.
Peserta yang lolos akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi yang dilakukan pada 17 April-16 Mei 2025, ini menjadi tahapan terakhir penentu apakah para tenaga honorer ini bisa naik status menjadi PPPK atau tidak.
Adapun Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa tenaga honorer wilayah yang tidak lulus PPPK tahap 2 dipastikan masih tetap bisa bekerja di lingkungan Pemkot Tangsel.
Akan tetapi, mereka yang tidak lolos ini akan masuk dalam kategori tenaga perjanjian paruh waktu.