TANGSELIFE.COM – Pemerintah segera mengganti KTP fisik menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Sampai akhir 2023 kemarin, diketahui ada 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP berbentuk digital.

Pemerintah memiliki alasan tersendiri dalam mengubah e-KTP menjadi IKD yakni menghemat pembiayaan kartu identitas.

Selain itu, adanya KTP berbentuk digital ini dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

KTP digital ini dibuat lebih praktis karena tak perlu menyimpannya di dompet, tetapi cukup dengan menyimpannya di smartphone saja.

Apa itu KTP Digital?

KTP digital adalah kartu tanda penduduk melalui aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi dengan kode batang (QR Code).

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mengungkapkan kalau pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP berbentuk digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen.

Sementara itu untuk wilayah Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen, dan pulau-pulau kawasan Indonesia timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat di angka 10 persen.

Syarat utama untuk membuat KTP berbentuk digital adalah memiliki e-KTP dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet baik.

Dalam KTP jenis ini nantinya akan tercantum informasi mengenai dokumen KTP, Kartu Keluarga, QR Code e-KTP, serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Pemiliknya juga bisa mengakses dan menunjukkan KTP digital menggunakan aplikasi khusus yang memudahkan saat melakukan transaksi dan layanan yang memerlukan identitas resmi.

Seiring dengan hadirnya kebijakan tersebut, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyatakan tak akan menambah persediaan blangko e-KTP.

Cara Membuat KTP Digital Online di HP

Berikut ini langkah-langkah membuat KTP digital menggunakan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital):

1. Unduh aplikasi IKD di ponsel melalui Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS

2. Registrasi akun di aplikasi IKD dengan menginput Nomor Induk Kependudukan, alamat email, dan nomor ponsel aktif

3. Verifikasi wajah sebagai pengamanan data KTP milik tiap warga

4. Verifikasi email agar bisa login ke aplikasi. Step ini dilakukan dengan cara klik tautan atau link yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi

5. KTP digital siap digunakan

Selain online, masyarakat juga bisa melakukan aktivasi melalui Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili

Dwi Oktaviani
Editor