TANGSELIFE.COM – Lama tak tampil di layar kaca, artis Baim Cilik kembali menjadi perhatian publik setelah membawa kabar mengenai ayahnya yang tak memberi nafkah anak sejak 2022.
Baru-baru ini mantan artis cilik Baim Alkatiri menjadi bintang tamu dalam podcast dan menceritakan soal sikap ayahnya.
“Demi Allah aku sekarang sekolah bayar sendiri,” tutur Baik dalam podcast Kasisolusi Close the Door.
Baim menegaskan tak tahu keberadaan ayahnya. Dari beberapa orang terdekatnya, Baim hanya mengetahui kabar tak pasti yang mengungkap kalau ayahnya ada di Australia.
Mantan artis cilik yang sempat mewarnai layar kaca tanah air ini mengaku tak pernah menerima uang dari ayahnya sejak 2022.
“Aku masih ingat bulan Agustus 2022 itu terakhir duitku masuk dari ayahku,” ungkap Baim.
Baim menjelaskan kalau kedua orang tuanya telah bercerai sejak lama. Sementara itu, tak terpenuhi nafkahnya sebagai anak dimulai dua tahun lalu.
Padahal, Baim sendiri yakin kalau sang ayah masih memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak.
Kisah Baim pun viral di media sosial dan timbul beragam pertanyaan mengenai kewajiban seorang ayah dalam memberi nafkah berdasarkan pandangan Islam.
Kewajiban Ayah Beri Nafkah Anak Menurut Islam
Mengutip dari NU Online, dalam Islam terdapat istilah hadhanah yang merupakan tindakan menjaga anak yang belum tamyiz dan belum bisa mandiri.
Orang tua wajib mendidik anaknya dengan hal-hal baik dan melindunginya dari segala sesuatu yang bisa membahayakannya.
Hadhanah sendiri disebabkan oleh perceraian.
Dalam ketentuan fiqih, sang ibu yang lebih berhak mengasuh anak tersebut sampai usia tujuh tahun.
Setelah itu, anak tersebut diberi pilihan antara kedua orang tuanya dan kepada siapa pun yang dipilihnya.
Adapun biaya pemeliharaan atau hadhanah dibebankan kepada orang yang berkewajiban menafkahinya yakni sang ayah, apabila anak tersebut tak memiliki harta.
Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitabnya, Hasyiyah al-Bajuri yang merupakan anotasi dari kitab Syarah Fathul Qarib menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh orang yang berkewajiban menafkahi anak tersebut.
Hal ini berlaku selama anak tak memiliki harta. Jika anak tersebut memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari hartanya.
Nafkah Anak Ditanggung Ayah atau Orang yang Wajib Memberinya
Sama halnya dengan penjelasan di atas, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa biaya tersebut diambil dari harta anak.
Apabila tidak memiliki harta, maka biaya tersebut ditanggung oleh ayah atau orang yang wajib menafkahinya.
Pasalnya, hal tersebut termasuk kebutuhan yang harus dipenhui, seperti menjaga dan menyelamatkan dari mara bahaya.
Apabila biaya hadhanah harus dibayar, maka itu menjadi utang yang tidak gugur dengan berlalunya waktu, atau dengan kematian orang yang menanggungnya, kematian anak yang diasuh, atau kematian pengasuh.
Sampai Kapan Ayah Wajib Beri Nafkah Anak?
Hukum positif Indonesia juga mengatur soal kewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak pasca perceraian orang tua, antara lain:
Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan seluruh biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).
Sementara itu pada Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan, seorang ayah bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak setelah perceraian.
Jika seorang ayah tak bisa memenuhi kewajiban itu, pengadilan bisa menentukan bahwa ibu ikut memikul biayanya.
Jika mencermati dari dua aturan tersebut, nampak perbedaan antara Pasal 156 huruf d KHI dengan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974.
Pada Pasal 156 huruf d KHI menyatakan seluruh biaya nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah.
Sedangkan menurut Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan kalau biaya nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah, namun pengadilan bisa menentukan ibu dari anak menanggung biaya nafkah jika sang ayah tak bisa memenuhi kewajiban tersebut.
Besaran Nafkah yang Harus Diberikan Ayah pada Anaknya
Dalam KHI tak ada aturan yang mengatur soal besaran nafkah yang wajib diberikan seorang ayah pada anaknya saat terjadi perceraian.
Untuk itu penentuan jumlah nafkah anak berdasarkan kebijakan hakim yang memutus perkara setelah melihat fakta-fakta persidangan dan faktor yang berkaitan dengannya, seperti memperhitungkan penghasilannya, jumlah anak, kebutuhan hidup layak anak dan lain sebagainya.