TANGSELIFE.COM – Tak semua obat herbal memiliki kandungan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat luas.

Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat herbal berbahaya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Obat herbal berbahaya yang tidak mengantongi izin edar ditemukan di agen pabrik ilegal yang berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT 02 RW 02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Diketahui pabrik tersebut memproduksi jamu herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Dalam proses penyidikan kasus agen pabrik ilegal itu, pihak berwajib sudah menetapkan tersangka berinisial RS (31).

Daftar Obat Herbal Berbahaya untuk Ginjal dan Hati

Inilah daftar produk herbal ilegal yang ditemukan BPOM sampai Oktober 2024:

  1. Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
  2. Pegal linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
  3. Cobra X
  4. Spider
  5. Africa Black Ant
  6. Cobra India
  7. Tawon Liar
  8. Wan Tong
  9. Kapsul Asam Urat TCU
  10. Antanan
  11. Tongkat arab
  12. Xian Ling

Berdasarkan hasil pengujian menunjukkan, produk tersebut positif mengandung BKO, yang meliputi deksametason, parasetamol, dan piroksikam.

Sebelumnya, BPOM menemukan agen obat herbal yang mengedarkan bahan alam ilegal di kawasan Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

Hasil laboratorium juga menunjukkan adanya BKO dalam obat tersebut, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Diketahui agen tersebut tak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, atau manfaat, dan mutu.

Padahal, obat ilegal produksinya telah dijual di toko jamu seduh yang ada di wilayah Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Cara Cek Obat Herbal di BPOM

Masyarakat bisa cek apakah obat herbal yang dibeli aman dikonsumsi atau tidak melalui situs resmi BPOM.

Pengecekan dilakukan sebagai antisipasi agar tak membahayakan tubuh, seperti risiko kerusakan pada hati dan ginjal.

Obat herbal yang aman dikonsumsi akan terdaftar dalam situs BPOM dan memiliki izin edar dan lolos pengawasan.

Berikut ini cara cek obat herbal yang aman secara online:

– Buka situs BPOM di link https://cekbpom.pom.go.id/

– Pilih kategori pencarian produk berdasarkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia

– Ketik kata kunci berdasarkan kategori pencarian produk

– Setelah itu, klik tombol ‘Cari’

– Produk dengan nama atau spesifikasi yang dicari akan tampil

Apabila produk yang dicari tak muncul dalam daftar, ada kemungkinan produk tersebut ilegal, tak aman dikonsumsi, ditarik dari pasar, atau masih dalam pengawasan.

Apabila hal itu terjadi, urungkan niat

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter