TANGSELIFE.COM – Tahukah kamu bahwa cara pembagian daging kurban yang benar menurut syariat Islam perlu melihat niat ibadah kurban itu sendiri? Setidaknya, ada dua hukum kurban yang terbagi menjadi wajib dan sunnah yang perlu diketahui.
Keduanya meliputi ibadah kurban nazar (wajib) dan ibadah kurban yang tak dinazarkan (sunnah).
Dalam hal ini, umat Islam yang melakukan kurban nazar tak diperkenankan mengambil daging kurban dan memakannya meskipun hanya sedikit.
Sementara itu, bagi umat Islam yang berkurban bukan karena nazar justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging dari hewan kurban tersebut.
Umat Islam yang menunaikan ibadah kurban sunnah diperkenankan mengambil bagian maksimal sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan.
Akan tetapi, tak diperkenankan menjual daging kurban tersebut.
Golongan yang Mendapatkan Daging Kurban
Daging kurban boleh dibagi untuk ketiga golongan seperti orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat, dan sahabat (meskipun mampu), dan sepertiga untuk fakir miskin.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Ashfahani menyebutkan bahwa:
“Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangga yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga,” (Hadis Riwayat. Abu Musa Al-Ashfahani).”
Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar
Cara pembagian daging kurban yang benar wajib diketahui oleh para panitia kurban hingga umat Muslim yang melakukan ibadah kurban.
Berikut ini cara pembagian daging kurban yang benar sesuai dengan syariat Islam, di antaranya:
1. Waktu penyembelihan harus sesuai
Waktu penyembelihan harus diperhatikan dan sesuai dengan tuntunan yang ada, di mana waktunya harus dilakukan usai salat Idul Adha yakni tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh juga di tiga hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
2. Berat daging harus adil
Cara pembagian daging kurban kali ini perlu diperhatikan oleh para panitia kurban agar mereka yang memperolehnya mendapatkan takaran serta timbangan daging yang adil.
Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kilogram untuk para penerima. Maka berat daging kurban harus sesuai dan tak boleh ada yang dikurangi.
Seperti dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-An’am: ayat 152 berikut ini:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.”
3. Daging kurban harus segera dibagikan
Dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 mengenai ‘Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”.
Salah satu fatwa tersebut menjelaskan bahwa daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) usai disembelih.
Hal itu perlu dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelian hewan kurban bisa terealisasi yakni kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
Apabila ada penundaan pembagian daging kurban, maka harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat.
Diusahakan bahwa proses pembagian bisa diselesaikan sampai hari tasyrik 11, 12, dan 13, Dzulhijjah.
4. Pembagian daging kurban tak menyulitkan panitia dan penerima
Cara pembagian daging kurban berikutnya adalah proses pembagian daging kepada para penerima yang disarankan untuk tak menyulitkan.
Di mana sistem pembagian daging harus benar-benar dibuat sebaik mungkin. Tujuannya, agar mereka yang berhal untuk menerimanya, terutama fakir miskin, bisa kebagian daging kurban.
Apabila panitia ingin lebih mudah dalam melakukan pembagian, maka dari jauh hari sebelum pelaksanaan bisa melakukan pendataan di daera tempat pelaksanaan.
Caranya dengan mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik.
Usai daging kurban siap, bisa langsung mendatangi rumah-rumah atau tempat yang memang menjadi target penerima.
Demikian informasi mengenai tata cara pembagian daging kurban yang benar sesuai dengan syariat Islam. Semoga bermanfaat, ya.