TANGSELIFE.COM – Polri menerapkan kebijakan baru pelat nomor dewa untuk pejabat. Kebijakan itu dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan pelat nomor dewa pada kendaraan dinas.

Kebijakan pelat nomor dewa baru untuk pejabat ini dilakukan Polri mulai berlaku pada Desember 2023. Kebijakan ini berlaku untuk semua pejabat.

Pelat nomor dewa sebelumnya yang berlaku adalah ‘RF’ dan ‘QH’ kini diganti menjadi ‘ZZ’. Sehingga pelat nomor dengan RF tak lagi berlaku.

Penerapan kebijakan pelat nomer dewa baru ini lantaran penggunaan pelat nomor dewa RF dan QH sudah tak terkendali dan banyak disalahgunakan.

Penyalahgunaan pelat nomor dewa ini diketahui dari penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polri. Tak hanya itu, banyak juga laporan pengaduan dari masyarakat soal masalah pelat nomor dewa ini.

Kini, Polri mengatur pelat nomor dewa hanya bisa digunakan satu nomor untuk satu pejabat. Ini berlaku apda pejabat Polri, TNI dan instansi pemerintah.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, bahwa penggunaan pelat nomor dewa hanya digunakan pejabat eselon 1 dan 2.

“Hanya boleh dipakai kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” tegas Yusri dikutip dari keterangan tertulis resmi.

Yusri juga menuturkan, jika ada kendaraan yang harganya miliaran tetapi menggunakan pelat nomor ZZP, ZZT atau ZZ lainnya, patut diduga tidak benar. 

Dia juga menegaskan, penggunaan pelat nomor dewa khusus itu juga tetap akan mengikuti aturan ganjil genap.

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil. Kalau waktunya genap, ya genap. Kita tetap tindak jika langgar aturan lalu lintas,” tegasnya.

Kini, Polri menerapkan delapan pelat nomor dewa baru yang berlaku untuk pejabat Polri, TNI dan Instansi pemerintahan.

8 kode pelat nomor dewa khusus:

Pejabat negara esselon 1

RFS menjadi ZZS

Pejabat negara esselon 2

RFO menjadi ZZO

RFH menjadi ZZH

RFQ menjadi ZZQ

TNI Angkatan Darat

RFD menjadi ZZD

TNI Angkatan Udara

RFU menjadi ZZU

Intan
Editor
Intan
Reporter