TANGSELIFE.COM– Pemerintah menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi untuk wartawan yang selama ini menjadi garda depan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Keputusan ini ditegaskan dalam pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti pada Selasa, 8 April 2025 kemarin.
Menurut keterangan dari Meutya Hafid, rumah subsidi untuk wartawan ini tidak menjadi alat politik apapun.
Meutya mengatakan bahwa, wartawan tetap boleh dan bahkan harus mengkritik pemerintah, selama informasi yang disampapikan benar.
Adanya bantuan rumah subsisi ini justru menjadi bentuk penghormatan yang berikan oleh pemerintah terahap profesi jurnalis yang memegang peran penting dalam menjadi demokrasi.
Sebagai mantan jurnalis, Meutya Hafid tentunya memahami pentingnya menjaga independensi pers.
Adapun program subsidi rumah untuk wartawan ini mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk Bank Tabungan Negara (BTN) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Syarat dan Mekanisme Penerima Rumah Subsidi untuk Wartawan
Berdasarkan keterangan dari Menteri PKP, Maruar Sirait, 100 rumah subsidi untuk wartawan siap diberikan pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
“Langsung 100 kunci untuk wartawan, ya. Sudah kami tetapkan tanggalnya” ujar Maruar Sirait.
Untuk kriteria jurnalis yang berhak mendapat rumah subsidi akan disesuaikan dengan besar penghasilannya.
Wartawan yang masuk kriteria penerima rumah subsidi ini adalah yang memiliki batas penghasilan maksimal Rp 13 juta per bulan jika berkeluarga dan Rp 12 juta untuk wartawan lajang, khusus kawasan Jabodetabek.
Selain itu, proses penyeleksian penerima rumah subsidi untuk wartawan ini akan dilakukan oleh Komdigi, Dewan Pers, dan Persatuan Wartawan Indoensia (PWI).
Dari sisi data, Kepala BPS Amalia Widyasanti menegaskan pentingnya validasi dan integrasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
BPS akan berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan data penerima ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.