TANGSELIFE.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan sebanyak 12 orang diduga terlibat dalam kasus bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong.

Dari 12 orang pelaku perundungan di SMA Binus Serpong itu, 4 diantaranya telah berumur lebih dari 18 tahun dan ditetapkan sebagai tersangka dan 8 lainnya ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari ke-4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya sudah bukan siswa SMA Binus Serpong.

“Satu (tersangka, red) sudah tidak bersekolah di SMA swasta, 3 masih (bersekolah),” kata AKP Alvino, dalam press conference di Mapolres Tangsel, 1 Maret 2024.

Ketika disinggung peran dari masing-masing tersangka perundungan di SMA Binus Serpong, Alvino enggan menjelaskan secara detail.

Namun ia memastikan keempat tersangka tersebut terlibat langsung dalam melakukan aksi perundungan.

“Untuk perannya intinya adalah melakukan kekerasan,” singkatnya.

Alvino mengungkapkan, meski telah ditetapkan tersangka, namun pihaknya belum bisa memastikan apakah para terduga pelaku langsung dilakukan penahanan atau tidak.

“Nanti akan disampaikan lebih lanjut, nanti akan melihat proses yang berjalan,” pungkas AKP Alvino.

Diketahui Ke-4 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi perundungan diantaranya masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter