TANGSELIFE.COM – Jumlah tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus bertambah.

Berdasarkan data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan ada 63.947 pegawai yang terkena PHK sepanjang Januari sampai Oktober 2024.

Dari angka tersebut, sebanyak 16,74 persen berasal dari Banten yang menjadikannya provinsi dengan jumlah tenaga kerja terkena PHK tertinggi ketiga di Indonesia.

Di tingkat pertama ada DKI Jakarta sebesar 22,68 persen atau sebanyak 14.501 tenaga kerja yang menjadi korban PHK, diikuti dengan Jawa Tengah sebanyak 12.489 tenaga kerja.

Ketiga wilayah ini adalah pusat industri besar yang terkena dampak signifikan dari perlambatan ekonomi global dan perubahan pola konsumsi.

Di samping itu, provinsi dengan sektor industri yang lebih kecil seperti Bali (30 tenaga kerja), Nusa Tenggara Timur (27 tenaga kerja), dan Sulawesi Barat (10 tenaga kerja) dengan jumlah yang jauh lebih rendah.

Wilayah Papua dan Papua Barat tak melaporkan adanya tenaga kerja yang menjadi korban PHK sepanjang periode tersebut.

Rincian Tenaga Kerja jadi Korban PHK di Indonesia

Berikut ini rincian jumlah tenaga kerja yang menjadi korban PHK di sejumlah provinsi:

  • Jawa Barat: 8.508 tenaga kerja
  • Jawa Timur: 3.694 tenaga kerja
  • Kepulauan Bangka Belitung: 1.894 tenaga kerja
  • Sulawesi Tengah: 1.812 tenaga kerja
  • DI Yogyakarta: 1.245 tenaga kerja
  • Sulawesi Tenggara: 1.156 tenaga kerja
  • Kalimantan Barat: 786 tenaga kerja
  • Kalimantan Tengah: 785 tenaga kerja
  • Kalimantan Selatan: 657 tenaga kerja
  • Kalimantan Timur: 393 tenaga kerja

Penyebab Lonjakan PHK

Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) menjelaskan bahwa peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK disebabkan oleh ketidakmampuan sejumlah industri beradaptasi usai pandemi Covid-19.

Situasi global seperti perang, perubahan kebijakan dagang, dan pergeseran gaya hidup konsumen juga turut menambah tekanan terhadap industri.

Hal inilah yang membuat sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK.

Langkah Pemulihan

Pekerja yang terkena PHK, mereka bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini bertujuan memberi dukungan finansial sementara untuk tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan mereka.

Di sisi lain, perusahaan harus memikirkan strategi konkret untuk mencegah PHK di masa mendatang.

Pengembangan keterampilan dan pelatihan bagi tenaga kerja sangat penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompetitif.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter