TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sebanyak 13.841 surat suara untuk kontestasi Pemilu 2024 dalam keadaan rusak.

Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, surat suara rusak tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan proses penyortiran dan pelipatan.

Surat suara yang rusak tersebut merupakan surat untuk pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi.

“Dari progres pelipatan sampai saat ini surat suara yang kategori rusak 13.841 lembar,” kata Ajat di kantor KPU Tangsel, Rabu 3 Januari 2024.

Surat Suara yang Rusak untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Ajat mengatakan, KPU Tangsel sendiri sejauh ini baru menerima surat suara untuk pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi sebanyak 1.044.113 lembar.

Selama proses penyortiran dan pelipatan yang dilakukan sejak tanggal 26 Desember 2023 lalu hingga saat ini, sebanyak 784.624 surat suara telah dinyatakan dalam keadaan baik.

Ajat mengungkapkan, surat suara yang masuk kategori rusak tersebut diklasifikasikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Dari keseluruhan surat suara yang rusak umumnya dikarenakan hasil cetakan yang tidak sempurna dari pihak perusahaan.

“Ada beberapa kategori rusak yang pertama ada sebab tinta yang tidak merata, huruf tulisan berbayang, (ada) bercak warna dan kemudian sobek atau cuttingnya tidak sesuai,” terangnya.

Ajat mengungkapkan, setelah proses penyortiran dan pelipatan surat suara rampung, nanti pihaknya akan melakukan komplain sehingga surat suara yang rusak dapat diganti dengan kondisi yang baik.

“Nanti kita akan lapor secara berjenjang melalui KPU Provinsi ataupun KPU RI,” pungkasnya.

 

Reporter: Andre Pradana

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor