TANGSELIFE.COM – Sindikat penipuan online aplikasi kencan jaringan internasional dibekuk. Polisi meringkus 21 orang, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Sindikat penipuan online itu berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dirtipidum Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, para sindikat penipuan online itu mencari target korbannya melalui aplikasi kencan.

Aplikasi kencan yang digunakan sindikat penipuan itu di yakni aplikasi Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Sindikat penipuan online ini beraksi dengan menggunakan foto profile perempuan seksi dan laki-laki yang bukan identitas asli pelaku.

“Mereka berpura-pura mencari pasangan, setelah berhasil mengelabui target pelaku meminta nomor handphone dan berkomunikasi percintaan hingga mengirimkan foto-foto seksi untuk yakinkan korban,” kata Djuhandani dalam jumpa pers, Jumat, 19 Januari 2024.

Djuhandani menerangkan, setelah berhasil memikat korban, pelaku kemudian merayu korban untuk berikan modal usaha dengan membuka toko online https//:oshop66accgolf.com. Pelaku meminta korban untuk deposit sebesar Rp20 juta.

Sindikat penipuan online jaringan internasional itu kemudian berhasil dibongkar pada 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11 e dan h Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Hasil penggerebekkan itu, 21 orang berhasil diamankan. Ada 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Sedangkan dua orang merupakan WNA.

Para pelaku, kata Djuhandani, menjalankan operasi penipuan onlinenya dengan menggunakan 4 karakter berbeda di setiap aplikasi kencan yang digunakan.

Dari aksi penipuan online itu, para pelaku dapat meraup keuntungan maksimal hingga Rp40-50 miliar setiap bulannya.

Intan
Editor
Intan
Reporter