TANGSELIFE.COM – Tersangka kasus taruna STIP tewas dianiaya senior di Jakarta bertambah. Polisi menambah tersangka baru, kini total ada empat tersangka.

Kasus taruna STIP tewas dianiaya senior itu masih diselidiki Polres Jakarta Utara (Jakut). Hasil penyelidikan, ada tiga pelaku baru.

Tersangka baru kasus taruna STIP tewas itu diungkap oleh Polres Jakut. Inisial tiga tersangka baru itu diketahui.

“Tiga tersangka baru yakni AKAK, WJP dan FA,” kata Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2024.

Satu tersangka kasus taruna STIP tewas dianiaya senior itu sudah diungkap oleh polisi. Senior keji itu diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21).

Diketahui, kasus penganiayaan taruna STIP tewas dianiaya senior itu dialami oleh Putu Satria Ananta Rustika (19).

Dalam kasus tewasnya siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta itu polisi telah memeriksa 43 saksi dan empat diantaranya ditetapkan tersangka.

Motif Kasus Taruna STIP Tewas

Gidion menerangkan, kasus taruna STIP tewas dianiaya senior dipicu rasa senioritas oleh kakak angkatan di STIP Jakarta.

Dimata para tersangka, kata Gidion, korban dan teman-temannya ini dianggap melakukan kesalahan yakni mengenakan baju olahraga ke dalam kelas.

“Motifnya kehidupan senioritas, ada arogansi senioritas, persepsi junior-senior,” terang Gidion.

Kini, satu tersangka, Tegar, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sementara tiga tersangka lainnua dijerat dengan pasal 55 Juncto KUHP karena ikutserta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter