TANGSELIFE.COM-May Day atau Hari Buruh Internasional diperingati dengan demonstrasi besar-besaran kaum buruh ke Istana Negara, DPR RI dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. 

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan sejumlah stakeholder menghapuskan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan peraturan ganjil-genap (gage) di  Jakarta, Senin 1 Mei 2023 ini. 

“Benar (ganjil genap ditiadakan), kan libur nasional,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Minggu 4 April 2023.

Selain itu juga, peniadaan ganjil-genap juga terkait dengan digelarnya demo besar-besaran kaum buruh memperingati May Day. 

Karena itu untuk menghindari kemacetan, Latif juga mengimbau agar pengendara menghindari kawasan yang menjadi titik kumpul perayaan May Day tersebut.

Kawasan demonstrasi itu seperti Gelora Bung Karno, DPR RI dan Patung Kuda, dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang semuanya berlokasi di Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan di titik-titik konsentrasi massa buruh. 

Rekayasa dan pengalihan arus akan bersifat situasional yang dilakukan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memecah kemacetan.

Untuk diketahui, sekitar 50.000 buruh bakal menggelar aksi demonstrasi di Ibu Kota Jakarta guna memperingati May Day hari ini, Senin, 30 April 2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan 50.000 buruh akan berdemonstrasi besar-besaran pada 1 Mei 2023 hari ini.

Dia juga memastikan aksi demonstrasi yang digelar kaum buruh itu akan berjalan dengan damai. Buruh akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama melakukan aksi demonstrasi. 

“Kami akan jaga betul-betul keamanan. Saya yakin kita sudah dewasa dan tidak akan membuat rusuh,” terangnya.

Polda Metro Jaya juga sudah menyiagakan 4.200 personel yang akan menjaga aksi demonstrasi kaum buruh tersebut. 

“Kepolisian akan mengawal dan mengamankan massa buruh menyampaikan aspirasinya saat May Day,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Minggu 30 April 2023. 

Seperti diketahui, aturan ganjil genap yang diterapkan pada 26 ruas jalan di Jakarta hanya berlaku pada hari Senin-Jumat.

Selain itu, tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pun akhir pekan Sabtu dan Minggu tak ada aturan ganjil genap yang diberlakukan di DKI Jakarta.

Sampai kini, tercatat ada 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.

Jadwal penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari untuk memecah kemacetan saat jam dan pulang kerja kantor. 

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu. 

Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Jakarta.

Keputusan penerapan ganjil-genap itu sesuai Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Lalu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.