TANGSELIFE.COM – Aktivasi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) direncanakan pada Mei 2024 mendatang.

IKD adalah versi digital dari dokumen identitas yang bisa diakses secara online.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB), Abdullah Azwar mengungkapkan sejauh ini sudah ada 7,6 juta masyarakat yang memiliki KTP Digital.

Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan, masyarakat tak perlu ke kantor Dukcapil untuk melakukan pendaftaran IKD mulai Mei 2024.

Aktivasi KTP Digital yang dilaksanakan secara bertahap bisa dilakukan secara online menggunakan fitur keamanan biometric, seperti face recognition.

Ia menjelaskan kalau fitur tersebut telah dilengkapi dengan sistem deteksi livenes sehingga bisa mencegah adanya manipulasi atau penipuan dalam registasi online IKD.

“Rencana program tersebut akan diujicobakan terlebih dahulu, misalnya kepada ASN mulai dari bulan Mei 2024,” ujar Teguh.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kalau sistem pendaftaran online IKD benar-benar andal dan bisa dipertanggungjawabkan.

Fitur KTP Digital

IKD atau KTP Digital yang mulai diberlakukan mulai Mei 2024 memiliki sejumlah fitur yang memudahkan masyarakat dalam menggunakan layanan kependudukan.

IKD bisa menyimpan, menampilkan dan berbagi dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran secara aman.

Dokumen tersebut juga bisa memverifikasi identitas penduduk untuk mendapatkan akses layanan digital, baik layanan dari sektor publik maupun layanan digital dari sektor privat seperti keperluan single sign on sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Fitur lain yang hadir di IKD adalah bisa membatasi akses terhadap data penduduk.

Beda KTP Digital dengan E-KTP

KTP Digital

KTP Digital memiliki beberapa perbedaan dengan e-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini.

E-KTP merupakan identitas dalam bentuk fisik dengan chip elektronik, sementara KTP Digital berbentuk aplikasi ponsel dengan fitur lebih lengkap.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara IKD dan e-KTP:

IKD 

– Berbentuk foto e-KTP dan QR Code

– Cukup pakai smartphone atau sudah tersedia di ponsel masing-masing penduduk

– Disimpan dalam ponsel

– Perlu koneksi internet untuk mengaksesnya

– Perlu sejumlah langkah verifikasi

– Fotokopi KTP tak dibutuhkan lagi di masa depan

E-KTP

– Berbentuk kartu fisik yang bisa disimpan dan dipegang

– Dicetak oleh Disdukcapil

– Bisa disimpan dalam dompet

– Tak perlu memerlukan koneksi internet saat menggunakannya

– Dalam beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi

Nasib E-KTP setelah Adanya KTP Digital

Sejauh ini belum ada peraturan yang menyatakan e-KTP akan dihapus.

Nantinya e-KTP dan IKD akan berjalan dan digunakan secara beriringan. Akan tetapi, diharapkan ke depannya e-KTP akan dikurangi secara bertahap.

Dukcapil akan terus menyediakan e-KTP bagi penduduk yang memilih untuk menggunakan identitas kependudukan secara fisik

Hal tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi dan keterampilan digital atau karena lingkungan geografis yang tak memungkinkan untuk menggunakan IKD secara penuh.

Dwi Oktaviani
Editor