TANGSELIFE.COM-Seorang oknum anggota TNI AD dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena kasus penyalahgunaan narkoba. 

Anggota TNI AD itu ditangkap bersama seorang warga sipil di sebuah rumah kos di Komplek Soponasakti, Jalan Islamic Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang, Selasa 3 April 2023. 

Dari hasil penangkapan ini, BNN Provinsi Banten mengamankan sebanyak 50 kilogram (kg) ganja kering yang siap  diedarkan. 

Tapi hingga kini tidak ada konfirmasi terkait penangkapan itu dari BNN Banten maupun BNN Pusat. 

Tapi penangkapan anggota TNI AD dalam kasus narkoba itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari.

Jenderal bintang satu ini juga mengatakan kalau anggota TNI yang ditangkap BNN Banten itu berinisial Kopral Kepala (Kopda) N. 

“Benar, ditangkap di kawasan Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” terangnya, Rabu 3 April 2023.

Dia juga menambahkan kalau aggota TNI AD yang berasal dari Tamtama itu sudah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Selanjutnya, kata Hamim Tohari juga, penyelidikan kasus itu dilakukan oleh Pomdam Jaya bersama BNN Banten dan Pomdam Iskandar Muda yang meliputi wilayah Aceh.

Dilibatkannya Pomdam Iskandar Muda karena ada dugaan kalau barang haram yang berharga lebih dari Rp100 juta itu berasal dari Aceh.

“Sudah diamankan (Kopda N) dan dalam proses di Pomdam Jaya. Pomdam Jaya berkoordinasi dengan Pomdam Iskadar Muda,” papar Hamim Tohari juga.

Hingga kini, belum diketahui identitas warga sipil yang turut ditangkap bersama Kopda N tersebut. Begitu juga jenis kelaminnya.