TANGSELIFE.COM – Bahasa Indonesia telah ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO.
Keputusan tersebut ditetapkan di Markas Besar UNESCO Paris, Perancis, pada Senin, 20 November 2023.
Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yakni “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.
Usulan ini adalah upaya de jure agar bahasa Indonesia bisa mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohammad Oemar, menyatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa tanah air ini sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO.
Sembilan bahasa lain yang diakui adalah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” ungkap Mohammad Oemar.
Adapun penetapan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Oemar menyebutkan dengan lebih dari 275 juta penutur telah mendunia dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara.
Saat ini setidaknya ada 150 ribu penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
“Kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia menjadi komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional,” ujarnya.
Kontribusi tersebut ditandai dengan kolaborasi dengan negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.
Ia juga menegaskan pengakuan ini bisa meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tuturnya.
Kronologi Pengusulan Bahasa Indonesia jadi Bahasa Konferensi Umum UNESCO
Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO berawal dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta.
Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum Unesco.
Pada pertemuan ini disepakati bahwa pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa tersebut sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO.
Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas.
Kemudian prosedur pengusulan ke UNIESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku.
Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris dalam rangka menyampaikan nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Proposal tersebut kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
Kemudian pada 10-24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada sidang tersebut, Dewan Eksekutif menyetujui memasukkan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7-22 November 2023.
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang meliputi Kepala Bada Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek E. Aminudin Aziz, Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Ismunandar dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana, mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO.
Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi.
Selanjutnya hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
Keputusan tersebut pun akhirnya diresmikan pada 20 November 2023 pada sidang pleno UNESCO.