TANGSELIFE.COM – Masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 Kg mulai 1 Januari 2024 harus terdaftar. Sehingga bagi yang belum terdata harus segera mendaftar diri.

Sehingga nantinya hanya pelanggan yang terdata saja yang bisa membli gas subsidi 3 kg tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat penerima subsisi haru mendaftarkan diri agar bisa beli gas LPG 3 kg.

“Proses pendaftaranya juga sangat mudah, jadi masyarakat jangan khawatir,” ujarnya, Kamis, 21 Desembr 2023.

Lanjutnya, kebijakan ini upaya pemerintah agar pendistribusian gas LPG 3 kg tepat sasaran.

Syarat Daftar Beli Gas LPG 3 Kg

Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kedua identitas ini hanya perlu ditunjukkan kepada agen resmi penjual LPG 3 Kg.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sub penyalur atau pangkalan terdekat.

Lalu nantinya para agen atau pangkalan akan mencocokkan data dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Bagi masyarakat yang datanya cocok dengan P3KE bisa langsung membeli LPG 3 Kg.

Di mana, data itu berisi identitas masyarakat yang memang menjadi sasaran produk subsidi pemerintah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor