TANGSELIFE.COM– Biaya visum untuk korban kekerasan atau kejahatan harganya bervariasi. Tergantung lokasi korban membuat visum.
Bila jam kerja atau pagi hingga siang, visum korban kejahatan bisa dilakukan di puskesmas terdekat dengan harga relatif terjangkau.
Tapi jika kejadian malam, maka visum harus dilakukan di rumah sakit yang biayanya lumayan besar.
Bagi korban kekerasan, visum dapat dijadikan alat bukti kuat untuk kasus penganiayaan guna melengkapi laporan di kepolisian.
Prosedur pemeriksaan forensik medis ini sebaiknya dilakukan secepatnya atau tidak lebih dari 5 hari setelah kejadian.
Tapi memang untuk keperluan pribadi, biaya visum di puskesmas dan rumah sakit tidak gratis dan ada biayanya.
Visum adalah pemeriksaan untuk mengecek kondisi kesehatan korban kekerasan, baik fisik dan mental.
Visum et repertum berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti jamak atas apa (banyak) yang dilihat dan atas apa (banyak) yang ditemukan atau didapati.
Istilah visum et repertum sudah dipakai sejak zaman Hindia Belanda, seperti yang terdapat pada Staatsblad tahun 1937 No. 350.
Visum digunakan sebagai penghubung medis (dokter) dengan kalangan peradilan (penyidik kepolisian, jaksa, hakim, dan pengacara).
Dalam sejarah perjalanan pengungkapan kasus, awalnya penegak hukum cukup sulit untuk membuktikan sebuah tindak pidana.
Hingga munculah visum sebagai metode pengungkapan kasus yang dilakukan secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, prosedur visum terbagi menjadi dua, yaitu visum et repertum dan visum et repertum psikiatrikum.
Korban kekerasan akan didampingi oleh petugas dari kepolisian, kerabat atau keluarga ketika melakukan visum.
Fungsi visum menjadi salah satu alat bukti yang sah bagi penyidik kepolisian dan ada dalam Pasal 184 KUHP.
Biaya Visum di Fasilitas Kesehatan
1. Biaya Visum di Puskesmas
Antara Rp25.000-Rp100.000
2. Biaya Visum di Rumah Sakit
Antara Rp350.000-Rp700.000
Jenis-Jenis Visum untuk Korban Kekerasan dan Kejahatan
1. Visum et Repertum.
Laporan tertulis dari dokter atas permintaan penyidik, yang berisi hasil pemeriksaan kedokteran forensik pada korban kekerasan.
Baik terhadap yang masih hidup maupun sudah meninggal. Visum et repertum untuk orang meninggal berupa luar jenazah serta pemeriksaan luar dan dalam jenazah (autopsi).
2. Visum et Repertum Psikiatrikum.
Keterangan tertulis dari dokter spesialis kesehatan jiwa, sebagai hasil pemeriksaan kesehatan psikologis pada seseorang.
Proses ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.