TANGSELIFE.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan sanksi tegas pada 39 pelaku perundungan.

Sanksi tegas diberikan sebagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan perundungan yang masuk melalui laman perundungan.kemkes.go.id.

Juru Bicara Kemenkes, dr. M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 356 laporan perundungan terhitung sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.

Laporan tersebut terdiri dari 211 laporan terjadi di rumah sakit (RS) vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

Adapun jenis perundungan yang paling banyak dilaporkan, antara lain:

– Perundungan non fisik;

– Perundungan non verbal;

– Jam kerja yang tidak wajar;

– Pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan; serta

– Perundungan verbal berupa intimidasi.

Berdasarkan hasil investigasi terhadap 156 kasus bullying, didapati 39 pelaku perundungan, yang merupakan peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen), telah diberi sanksi tegas.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” tegas dr. M. Syahril mengatakan, dikutip dari laman Kemenkes.

Lebih lanjut, terdapat 145 laporan di luar RSV, yang telah dikembalikan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti.

dr. M. Syahril mengatakan bahwa pemberian sanksi sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Jenis Sanksi Bagi Pelaku Perundungan

Ada tiga jenis sanksi yang dijatuhkan pada pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

1. Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

2. Bagi peserta didik:

a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;

b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan

c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Perundungan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan.”

“Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” ucap dr. M. Syahril.

Kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa diadukan melalui Whatsapp 081299799777 dan laman https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan yang masuk akan diterima dan langsung ditelusuri oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor perundungan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter