TANGSELIFE.COM – Kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat dihentikan sementara oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Instruksi soal penghentian program tersebut dilakukan akibat dari kasus Priguna Anugerah, dokter anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di RSHS.
Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.
Sementara itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
Kini ia telah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna yang juga membatalkan Surat Izin Praktek (SIP).
Priguna Anugerah Ditahan Sejak 23 Maret 2025
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yakni Kombes Surawan memastikan bahwa pelaku telah ditahan di Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad
Kasus kekerasan seksual dokter residen Unpad ini mencuat di media sosial dengan diunggah oleh salah satu akun X.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan 2 dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.
Adapun dalam pesan tersebut menjelaskan bahwa adanya 2 residen anestesi Unpad yang melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien.
Pemerkosaan itu dilakukan menggunakan obat bius dan terekam kamera pengawas CCTV.
Korban merupakan salah satu keluarga pasien di RSHS.
Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.



