TANGSELIFE.COM – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negar, tak terkecuali bagi para pejabat negara, termasuk presiden.

Tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jadwal pembayaran THR akan dilakukan H-10 Idul Fitri atau Lebaran 2024.

Kabar baiknya di tahun ini, Presiden Joko Widodo resmi memulihkan pembayaran THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri, sebesar 100%.

“Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.

Presiden Joko Widodo Pulihkan THR 100%

Diketahui selama empat tahun terakhir, THR yang diberikan Joko Widodo (Jokowi) pada jajaran aparatnya tidak penuh 100%.

Hal itu lantaran anggaran negara sempat tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Selain ASN, aparat TNI dan Polri serta pensiunan, pejabat negara mulai dari anggota dewan di DPR maupun MPR, Menteri, Wakil Presiden, dan Presiden, juga mendapatkan THR.

Lantas, berapa jumlah THR yang diterima Jokowi pada masa akhir jabatannya?

Sebagai informasi, THR memiliki berbagai macam komponen perhitungan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kinerja, hingga gaji pokok.

Adapun, gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Artinya, gaji presiden dapat mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan.

Sementara gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.

Hingga saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut.

Dengan demikian, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan, sedangkan wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum.

Dengan demikian, THR presiden dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp62,74 juta.

Sementara untuk wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp42,16 juta.