TANGSELIFE.COM– Pemberlakukan tilang uji emisi kendaraan di Jakarta mulai diterapkan sejak 1 September sampai 30 November 2023.

Bagi pengedara yang melintasi daerah Jakarta dan tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 250 ribu kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.

Untuk mekanisme penilangan akan dilakukan seperti penindakan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Langkah ini diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara yang ada di Ibu Kota dan sekitarnya.

Maka untuk menghindari sanksi tilang dan dikenakan denda, ada baiknya pengendara melakukan uji emisi kendaraan terlebih dahulu.

Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan di Jakarta.

Setiap pengendara yang ingin melintasi Jakarta sudah diwajibkan untuk melakukan uji emisi agar terhindar dari razia dan terkena tilang.

Uji emisi bisa dilakukan di beberapa tempat salah satunya bengkel resmi yang tersedia di Jabodetabek, bahkan di Tangerang Selatan tersedia uji emisi keliling di beberapa kecamatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar uji emisi gratis kendaraan sebelum aturan tilang berlaku.

Adapun jika pengendara ingin melakukan uji emisi mandiri maka biaya yang dikeluarkan akan berbeda di setiap tempat, ada yang harga mulai dari Rp 100 ribu.

Untuk pemilik kendaraan mobil Toyota yang tinggal di sekitar Jakarta Selatan, bisa melakukan uji emisi resmi di Bengkel Toyota Auto200 Cilandak.

Uji emisi kendaraan di Toyota Auto200 Cilandak dikenakan biaya Rp 162 ribu, namun akan gratis jika pelanggan sering melakukan servis rutin di bengkel tersebut.

Ada juga layanan uji emisi di Astrido Daihatsu Otista khusus untuk kendaraan bahan bakar bensin, pelanggan hanya perlu merogoh kocek Rp 165 ribu.

Harga termurah uji emisi keliling di bengkel resmi ada di Suzuki Sejahtera Buana Trada Group yang mematok harga Rp 100 ribu.

Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Tangerang Raya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel telah menyelenggarakan uji emisi keliling kendaraan di tujuh kecamatan sejak 24 Agustus 2023.

Berikut jadwal uji emisi keliling di tujuh kecamatan di Tangerang Selatan:

1. Kecamatan Pamulang berlangsung tanggal 24 Agustus 2023.

2. Kecamatan Setu berlangsung tanggal 31 Agustus 2023.

3. Kecamatan Ciputat berlangsung tanggal 7 September 2023.

4. Kecamatan Ciputat Timur berlangsung tanggal 14 September 2023.

5. Kecamatan Serpong berlangsung tanggal 21 September 2023.

6. Kecamtan Serpong Utara berlangsung tanggal 27 September 2023.

7. Kecamatan Pondok Aren berlangsung tanggal 5 Oktober 2023.

Layanan uji emisi keliling di tujuh kecamatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB, dengan biaya Rp 25.000 per kendaraan.

Selain itu, layayan uji emisi gratis masih tersedia di Tangsel dan Tangerang Kota.

Di Tangerang Selatan tersedia di Jl. Atik Soewardi No.1 Gedung Lingkup PU Lt. Dasar Puspem Tigaraksa, lakukan pendaftaran di https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking.

Sementara, di Tangerang kota layanan uji emisi gratis tersedia di Kantor Dishub kota Tangerang setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis mulai pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.

Selain itu, tersedia juga di Stadion Benteng Reborn dari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB dan Jumat jam 08.00-10.00 WIB.

Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Bogor dan Depok.

Pemerintah kabupaten Bogor menyediakan layanan uji emisi gratis dengan target 200 kendaraan per hari yang dilakukan dalam enam tahap sampai 31 Desember 2023.

Bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan ini bisa mendaftar di ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking atau datang langsung ke lokasi.

Untuk warga Depok layanan uji emisi gratis tersedia di Jalan Margonda Raya Nomor 54, Kota Depok yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife