TANGSELIFE.COM – Bukan sekadar dibatasi, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite diwacanakan akan dihapus tahun ini.

Menyoal wacana penghapusan BBM bersubsidi Pertalite, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi dengan santai.

Menurut Arifin, rencana PT Pertamina untuk menghapus BBM bersubsidi Pertalite atau Ron 90 tidak menjadi masalah.

Namun sebagai catatan, PT Pertamina harus mampu memenuhi kebutuhan produk Pertamax Green 92 secara ekonomis.

Pasalnya, pemerintah ogah menambah kompensasi pada produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Kalau (Pertamina) bisa disediakan dengan tidak ada beban tambahan (kompensasi) ya boleh saja,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Senin 15 Januari 2024.

Pertamina Bakal Hapus BBM Bersubsidi Pertalite, Diganti Pertamax Green 92

Usulan untuk menghapus BBM bersubsidi Pertalite telah disampaikan PT Pertamina sejak pertengahan tahun 2023 lalu.

Dalam usulannya, Pertamina berencana menaikan kadar oktan Pertalite menjadi RON 92, sehingga berubah menjadi produk Pertamax Green 92.

Pertamax Green 92 merupakan campuran antara Pertalite dengan 7% etanol (E7).

Rencana penghapusan RON 90 merupakan tindak lanjut Program Langit Biru yang dilakukan Pertamina sejak dua tahun silam.

“Program Langit Biru tahap dua, di mana BBM subsidi kita naikan dari RON 90 ke RON 92,” kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya pada Program Langit Biru tahap pertama, Pertalite menjadi pengganti BBM bersubsidi Premium atau RON 88.

Pembatasan Pembelian Pertalite

Diberitakan sebelumnya, BPH Migah telah mengusulkan pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat sejak pertengahan tahun 2022.

Usulan tersebut bertujuan untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, usulan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Sabtu 13 Januari 2024.

Pentingnya revisi Perpres tak lain untuk menentukan klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Sebagaimana diketahui, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan solar.

Dengan revisi Perpres tersebut, diharapkan adanya klasifikasi tipe konsumen yang berhak melakukan pembelian Pertalite.

“Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” jelas Erika.