TANGSELIFE.COM – Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat tahun ajaran 2025 resmi dibuka pada Senin, 11 November 2024.

Melansir dari situs resmi Penerimaan Polri, pendaftaran Bakomsus Polri 2025 ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi dan Kesehatan.

Pendaftaran tersebut dilaksanakan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id dan berakhir pada Minggu, 17 November 2024.

Sesuai dengan Pengumuman Kapolri No Peng 39/X/DIK.2.1/2024 tanggal 29 Oktober 2024, kuota yang tersedia untuk pria dan wanita bidang Pertanian, Perikanan, dan Peternakan sebanyak 500 orang.

Sementara kuota untuk Bakomsus Gizi dan Kesehatan masyarakat sebanyak 100 wanita.

Kuota tersebut berlaku untuk calon pelamar pria dan wanita yang memenuhi persyaratan.

Syarat Pendaftaran Bakomsus Polri 2025

Berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah persyaratan umum pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025:

– WNI (Warga Negara Indonesia)

– Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

– Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

– Pendidikan minimal SMA/Sederajat

– Minimal berusia 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri

– Sehat jasmani dan rohani

– Tak pernah dipidana karena melakukan kejahatan yang dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat

– Berwibawa, jujur, adil, dan tak melakukan perbuatan tercela

Selain memenuhi persyaratan umum, calon pelamar Bakomsus Polri 2025 juga wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

– Bukan anggota atau mantan anggota Polri/TNI dan PNS, juga belum pernah menempuh pendidikan pembentukan Polri/TNI

– Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), D III, D IV, S1, dengan IPK minimal 2,70 dengan prodi terakreditasi

– Ijazah dari sekolah luar negeri wajib memperoleh pengesahan dari Kemendikbudristek

– Usia peserta saat pembukaan pendidikan, khusus bidang pertanian, perikanan, dan peternakan:

  • SMK: minimal berusia 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun
  • D III: minimal berusia 17 tahun 7 bulan dan maksimal 25 tahun
  • D IV dan S1: minimal berusia 28 tahun

– Usia peserta saat pembukaan pendidikan, khusus bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi dan Kesehatan:

  • SMK: minimal berusia 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun
  • D III: minimal berusia 17 tahun 7 bulan dan maksimal 26 tahun
  • D IV dan S1: minimal berusia 29 tahun

– Belum pernah menikah dengan cara apapun, seperti hukum positif/agama/adat

– Belum pernah hamil atau melahirkan, memiliki anak kandung dan sanggup untuk tak menikah selama pendidikan berlangsung

– Tak bertato dan tak memiliki tindik di telinga, kecuali dikarenakan ketentuan agama tau adat

– Bebas narkoba, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan Panpus atau Panda

– Tak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika

– Tak melakukan perbuatan melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, hingga norma hukum

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan ditugaskan di semua bidang tugas kepolisian

– Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tak percaya pada pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin bisa membantu meluluskan dalam proses penerimaan Bakomsus Polri 2025 yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orangtua atau wali.

– Peserta Bakomsus Polri Tahun Anggaran 2025 tak diberlakukan ketentuan tentang domisili

– Peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai atau karyawan wajib:

Mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari kepala perusahaan yang bersangkutan

Bersedia diberhentikan dari status karyawan jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Kompetensi Khusus Polri

– Menyertakan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif apabila dinyatakan lolos

Tata Cara Pendaftaran Bakomsus Polri 2025

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, berikut ini cara daftar Bakomsus Polri 2025:

– Buka situs https://penerimaan.polri.go.id/

– Pilih jenis seleksi Bintara Polri dan pilih jenis seleksi Bakomsus sesuai yang ingin didaftar

– Lengkapi form registrasi yang meliputi identitas pendaftar, NIK, identitas orang tua, dan sebagainya

– Berikan data dengan benar dan akurat pada form registrasi online

– Kemudian, peserta akan memperoleh nomor registrasi online beserta username dan password untuk login

– Pendaftar juga akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres

Batas waktu maksimal verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online, berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tak ada toleransi perpanjangan.

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Verifikasi Offline Bakomsus Polri 2025

Setelah melakukan pendaftaran, peserta wajib melakukan verifikasi offline di Polres atau Polda setempat yang beroperasi setiap hari pukul 08.00-16.00 WIB.

Saat mendatangi Polres atau Polda setempat untuk melakukan verifikasi offline, peserta Bakomsus Polri 2025 harus membawa dokumen asli dan fotokopi rangkap 2 sebagai berikut:

– KTP asli dan fotokopi

– KK dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat

– Akta kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat

– Ijazah asli

– SKCK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres penerbit

– Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar warna kuning dan menggunakan kemeja lengan panjang berkerah putih polos sebanyak 10 lembar

– Surat persetujuan orang tua/wali

– Tulis tangan surat permohonan menjadi anggota Polri

– Surat pernyataan belum pernah menikah

– Daftar riwayat hidup

– Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri

– Surat pernyataan tak terikat janji dengan instansi lain

– Surat pernyataan orang tua atau wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya

– Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship

– Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika

– Surat pernyataan tak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter