TANGSELIFE.COM – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada seluruh pemilik gedung memiliki sistem proteksi kebakaran.

Selain itu, gedung dengan tinggi hingga 4 lantai keatas juga harus dilengkapi dengan adanya Manajemen Kebakaran dan Keselamatan Gedung (MKKG).

Kepala Damkar Tangsel, Ahmad Dohiri mengatakan, adanya sistem proteksi dan MKKG merupakan salah satu upaya penanganan awal jika terjadi kebakaran di gedung tersebut.

“Jadi kalau gedung yang sudah memiliki sistem proteksi kebakaran biasanya kita sarankan pelatihan simulasi,” kata Ahmad Dohiri, Rabu, 12 Juni 2024.

“Lalu untuk gedung khususnya yang lantai 4 ke atas harus memiliki sprinkler dan hydrant, lalu kita sarankan untuk melakukan simulasi kebakaran, karena gedung lantai 4 ke atas harus memiliki MKKG,” tambahnya.

Dohiri mengungkapkan, pembentukan MKKG untuk gedung yang memiliki tinggi 4 lantai keatas juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Syarat pengguna atau pemilik gedung terutama gedung tinggi dengan 4 lantai keatas itu diaturannya wajib miliki itu (MKKG, red),” terangnya.

Ia menyebut, gedung yang telah memiliki sistem proteksi kebakaran dan MKKG juga tidak lepas dari potensi terjadinya kebakaran.

Oleh karena itu, lanjutnya harus ada pengecekan berkala untuk memastikan sistem proteksi tersebut tetap berfungsi dengan maksimal.

“Lalu secara rutin diperiksa sistem proteksinya minimal setahun sekali. Lalu harus melakukan simulasi kebakaran gedung minimal setahun sekali,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter