TANGSLIFE.COM – Pemerintah akan memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar sebagai salah satu bagian pembelajaran reproduksi.
Hal itu diatut dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Pasal 103 ayat 1 disebutkan bahwa Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pada ayat 4 dalam Pasal yang sama, dijelaskan Pelayanan Kesehatan Reproduksi meliputi deteksi dini penyakit dan skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Lalu bagaimana tanggapan warga Tangsel terutama ibu-ibu tentang kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar di sekolah itu?
Tri, salah satu orang tua pelajar di Pamulang, Tangsel mengaku, dilema dengan adanya kebijakan tersebut. Satu sisi sebagai bahan pelajaran mungkin diperlukan, tetapi sisi lain dia khawatir dampak negatif.
“Tetapi secara garis besar saya tidak setuju. Khawatir, banyak yang hamil di luar nikah karena adanya penyalahgunaan atau penerapan menyimpang yang dilakukan pelajar di luar sekolah,” katanya.
Hal senada diungkapkan orang tua lain, Yuli. Dia khawatir, adanya edukasi alat kontrasepsi di sekolah justru berdampak negatif.
“Nanti akan timbul asumsi karena udah ada alat ini, ngga kenapa kenapa. Nah nanti jadi makin bebas sehingga dampaknya itu berpengaruh besar terhadap perempuan,” ungkapnya.
“Kalau sudah ditetapkan berarti saya sebagai orang tua harus lebih menekankan kepada anak saya sendiri ya, untuk lebih berhati–hati dalam berteman khususnya dengan laki-laki dalam situasi apapun dan pulang jangan terlalu malam,” tambahnya.
Orang tua lainnya, Reni, ibu rumah tangga sekaligus guru TK itu mengaku, terkejut dengan adanya kebijakan pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar di sekolah.
“Sejujurnya saya kaget ya, ko ada peraturan pemberian dan penyediaan alat kontrasepsi. Ketika aturan itu ada, justru malah anak anak akan berasumsi ‘aku kan sudah diberikan pengaman nih, boleh dong aku berhubungan seperti itu, kan sudah dikenalkan dan sudah dikasih lagi,” terang Reni.
Reni pun tidak setuju dengan aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar itu karena khawatir berdampak pada seks bebas.
“Saya akan bersuara saya tidak akan mau kalo anak usia 6 tahun atau di bawah 18 tahun dikenalkan dengan alat itu. Saya tidak setuju kalo masih dibangku SD, SMP, dan SMA. Mungkin kalo di umur 18 tahun keatas anak sudah mulai selesai sekolah,” pungkasnya. (Sabrina Zulfanova Saputri/MG UMJ)