TANGSELIFE.COM – Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Tangsel mengingatkan kepada seluruh perusahaan bahwa pemberian THR harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum lebaran.

“Terakhir tujuh hari sebelum lebaran itu perusahaan harus membayarkan THR,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial, Endang, ketika dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.

Ketentuan batas maksimal pemberian THR telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2026.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Endang menerangkan, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai edaran tersebut akan mendapatkan sanksi administratif.

“Administrasi sampai ke tingkat tidak dilayani pelayanan. Tapi konteksnya bukan kami yang melakukan pemeriksaan, tapi pengawas dari provinsi,” terangnya.

Disnaker Tangsel sendiri akan membuka posko pengaduan THR untuk menampung aduan dari para pekerja.

Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Depot Arsip, jalan Raya Puspiptek-Serpong, Kecamatan Setu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter