TANGSELIFE.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib beri Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya.
“Semua perusahaan wajib memberikan THR terhadap pekerjanya,” kata Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, Sabtu, 15 Maret 2025.
Maringan mengungkapkan perusahaan wajib beri THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, besaran THR pun bervariatif.
Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa perusahaan wajib beri THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Pemberian THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” tegasnya.
Maringan menyebut, jika didapati ada perusahaaan yang terbukti membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi.
“Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentangnpemberian THR di wilayah Tangsel, disampaikan laporannya kepada pemerintah provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
“Diberi sanksi sesuai kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Banten,” pungkasnya.