TANGSELIFE.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan THR atau Tunjangan Hari Raya 2025.
Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Depot Arsip lantai 5, jalan Raya Puspiptek Serpong, Kecamatan Setu.
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan mengatakan, posko pengaduan THR hadir untuk mewadahi para pekerja yang memiliki kendala dalam mendapatkan THR 2025.
“Bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR seperti keterlambatan atau tidak diterimanya THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan melalui posko ini” kata Maringan, Sabtu, 15 Maret 2025.
Maringan menegaskan bahwa seluruh pekerja wajib mendapatkan THR sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu masyarakat diminta tidak takut membuat laporan jika mengalami kendala atau bahkan tidak menerima THR.
Ia menjelasian, nantinya setiap aduan yang masuk ke pihaknya akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
Apabila dalam proses penyelesaian pembayaran THR para pihak tidak sepakat, maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak.
Namun apabila pengusaha tidak ada itikad baik sama sekali untuk melakukan pembayaran THR, maka laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke pihak Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
“Maka tim akan melakukan klarifikasi ke pihak pengusaha terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Sekedar informasi, posko pengaduan THR Disnaker Tangsel akan dibuka sampai tanggal 27 Maret 2025.
Posko pengaduan beroperasi pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.