TANGSELIFE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan disahkannya RUU KIA menjadi UU, maka kini ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Pasal 4 ayat (3) UU KIA mengatur ibu bekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat tiga bulan dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus.
RUU KIA Resmi Disahkan
RUU KIA disahkan dalam rapat paripurna ke-19 pada masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.
Ada 8 fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan setuju dengan catatan.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka memaparkan fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Dengan demikian, pantas ah jika seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan demi fokus pada fase tersebut.
“Pada fase 1.000 hari pertama kehidupan terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” ujar Diah.
Diah mengatakan, pihaknya menghimpun saran, masukan, dan kesaksian atas berbagai kondisi ibu dan anak di Indonesia.
“Masukan tersebut membuka mata kami bahwa pentingnya kesejahteraan ibu dan anak untuk dituangkan menjadi produk undang-undang dan pentingnya melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia,” tuturnya.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah dapat menyetujui RUU KIA.
“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan,” ujar Puan.
“Apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Mayoritas anggota dewan pun menjawab serentak setuju.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, UU KIA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak.
Ke depannya, Bintang berharap generasi penerus bangsa dan sumber daya manusia yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.
“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” ujarnya.