TANGSELIFE.COM – Secara resmi pemerintah mengizinkan cuti melahirkan untuk seorang ibu dengan waktu maksimal 6 bulan.

Keputusan ini tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Undang-undang ini pun diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024.

Dalam pasal 4 ayat 3 huruf a disebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak memperoleh cuti melahirkan maksimal 6 bulan.

Dijelaskan juga cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, sementara 3 bulan berikutnya diberikan apabila ada kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Pada pasal 4 ayat 4 tertulis bahwa cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Cuti melahirkan tambahan yang dimaksud diberikan jika ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran.

Bisa juga jika anak yang dilahirkan mengalami kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi lainnya.

Seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah seperti keguguran berhak memperoleh waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Selanjutnya, seorang ibu yang bekerja juga harus mendapatkan kesempatan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Wanita yang baru melahirkan juga diberikan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa tiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ibu yang memperoleh cuti melahirkan juga berhak memperoleh upah secara utuh untuk cuti selama 3 bulan pertama sesuai dengan yang tercantum di pasal 5 ayat 2.

Jika ada cuti melahirkan tambahan 3 bulan berikutnya, di bulan keempat, gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75 persen saja.

Dalam pasal 5 ayat 3, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ibu yang diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter