TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait masih memberlakukan kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan roda empat atau lebih.

Pada Senin, 15 Januari 2024, peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalan dan pada jam-jam tertentu.

Karena hari ini merupakan tanggal ganjil, itu berarti kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor terakhir plat ganjil bisa melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Adapun sebanyak 26 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Jadwal ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore sampai malam hari.

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua dimulai sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Mengenai kebijakan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini sesuai juga dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai upaya mengurangi jumlah volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan, polusi udara, dan memotivasi masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

Sanksi tilang pun telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022 lalu. Mereka yang melanggar kebijakan ini mendapatkan tindakan tilang beserta denda maksimal Rp500.000.

Meskipun pihak kepolisian tak memantau secara langsung, akan tetapi pengendara diawasi langsung oleh sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Demikian jadwal dan informasi mengenai ruas jalan ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini, Senin 15 Januari 2024. Jangan sampai melanggar, ya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife