TANGSELIFE.COM – Guru ngaji di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (40) yang melakukan pelecehan seksual terhadap delapan muridnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Selasa, 1 Oktober 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, guru ngaji di Ciputat itu langsung ditahan di Mapolres Tangsel.
Atas perbuatannya MH dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Diketahui 8 anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual merupakan mereka yang bermukim dekat dengan rumah guru ngaji tersebut.
Aksi pelecehan seksual dikabarkan telah berlangsung sejak tahun 2021 silam.
Para korban mendapatkan aksi pelecehan seksual yang berbeda-beda, mulai dari disentuhnya beberapa area sensitif hingga disetubuhi.
Sementara para korban yang saat ini masih mengalami trauma telah mendapatkan pendampingan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel.
Jerat Hukum Guru Ngaji di Ciputat
Berikut daftar pasal yang disangkakan terhadap guru ngaji di Ciputat berinisial MH:
1. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
– Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
– Pasal 76 E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
– Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
– Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
– Pasal 6 Huruf C :
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).