TANGSELIFE.COM-Penerapan tilang manual yang kembali diberlakukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, langsung disikapi dengan menggelar razia serentak Senin, 15 Mei 2023. 

Hasilnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menjaring sebanyak 17 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari mengatakan kalau 17 pengendara pelanggar itu terjaring petugas.

“Benar ada 17 pelanggar lalu lintas terjaring pada hari pertama penerapan tilang manual diberlakukan kembali di Kota Tangerang,” terangnya.

Dia juga mengatakan razia serentak pelanggaran lalu lintas oleh petugas polantas dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dilakukan di daerah pinggiran Kota Tangerang.

“Jadi sasaran tilang manual untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang elektronik atau ETLE. Terutama daerah pinggiran Kota Tangerang,” ujar Subari juga. 

Subari juga mengatakan selain penindakan, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga masih melakukan sosialisasi tilang manual yang kembali diberlakukan mulai kemarin tersebut. 

Untuk diketahui, tilang manual itu diberlakukan selain tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Pemberlakuan tilang manual itu surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.

Tilang manual diberlakukan karena maraknya pelanggaran berkendara yang dilakukan masyarakat terutama pengendara sepeda motor.

Bahkan, banyak pengendara yang memalsukan plat nomor kendaraannya atau mencopot plat nomor kendaraannya untuk mensiasati agar tidak terpantau ETLE.  

Selain itu juga, banyak pengendara motor yang berboncengan bertiga, tidak mengenakan helm bahkan melawan arus lalu lintas yang rawan terjadi kecelakaan. 

Subari juga mengatakan saat penerapan tilang manual diberlakukan banyak masyarakat kaget dan sempat protes saat pelanggaran yang dilakukan ditindak petugas. 

“Saat kita tindak, masyarakat kaget. Sebab tilang manual sudah tidak diberlakukan sejak pandemi Covid-19. Tapi setelah kami edukasi, mereka mengerti,” papar perwira pertama Polri ini lagi. 

Masyarakat kaget lantaran polisi lalu lintas dari Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia penindakan secara serentak, Senin 15 Mei 2023.

Aldi, 34, salah seorang warga Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang kaget saat mendapati petugas kepolisian menggelar razia di jalan yang dia lintasi.

“Saya kaget saat ada razia petugas lalu lintas. Setahu saya selama ini sudah tidak ada razia pelanggaran lalu lintas. Kan sudah ada tilang elektronik,” terangnya. 

Tapi saat diberitahu oleh petugas kepolisian, dia baru mengerti kalau tilang manual memang sudah kembali diberlakukan sesuai arahan Kapolri. 

“Untungnya semua perlengkapan berkendara saya gunakan. Ini memang untuk keselamatan sendiri kok,” terangnya juga. 

Dia mengakui sejak tidak ada tilang manual, banyak pelanggaran dilakukan terutama oleh pengendara motor. “Paling banyak tidak pakai helm dan melawan arus,” cetusnya. 

Penyimpangan Polantas Bakal Ditindak Tegas

Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari juga mengatakan bila ada petugas polantas yang razia melakukan penyimpangan akan ditindak tegas. 

Penyimpangan itu terutama pungutan liar (pungli) atau istilahnya berdamai dengan menerima uang dari pelaku pelanggar lalu lintas agar tidak ditilang. 

“Sesuai arahan pimpinan bila terjadi penyimpangan oleh anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota saat proses tilang manual akan ada sanksi tegas,” ujar Subari juga. 

“Bila ada penyimpangan baik itu pungli atau lainnya, ada sanksi tegas. Mulai teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik,” tegasnya. 

Tilang Manual Prioritaskan 12 Pelanggaran

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo juga mengatakan kalau tilang manual menargetkan 12 pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. 

Tilang manual juga diterapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan juga kemacetan akibat pengendara tidak tertib berlalu lintas. 

“Para pelaku 12 pelanggaran itu akan kami tindak tegas berupa penilangan secara manual yang akan dilakukan polantas yang bertugas,” terangnya, Senin 15 Mei 2023.

Berikut 12 sasaran tilang manual jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota: 

1. Bengendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Pengendara menerobos lampu merah

5. Tidak mengenakan helm

6. Pengendara melawan arus

7. Berkendara melampaui batas kecepatan

8. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi

9. Kendaraan tidak sesuai peruntukan

10. Kendaraan over load dan over dimension

11. Kendaraan tanpa RNKB dan NRKB palsu

12. Berkendara di bawah pengaruh alkohol