TANGSELIFE.COM – Seorang Jaksa gadungan berinisial TRM (49) ditangkap di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setelah kedapatan menipu warga hingga Rp 310 juta.
Ia ditangkap oleh tim Satuan Tugas Intelejen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu (12/11) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, jaksa gadungan tersebut ditangkap setelah kedapatan menipu warga dengan modus bisa membantu mengurus perkara di Kejaksaan Agung.
“Pelaku berhasil menipu seseorang sejumlah Rp 310 juta, kami berhasil amankan uangnya dan yang bersangkutan juga ternyata diketemukan membawa senjata api,” kata Apreza dalam keterangan yang diterima Jumat, 14 November 2025.
Apreza mengungkapkan, pelaku diketahui merupakan mantan Jaksa yang telah dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2009 silam karena terlibat kasus penipuan.
“Dia mengaku-ngaku kenal dengan beberapa orang Kejaksaan yang disampaikan kepada korbannya memang ya dia tahu karena dia juga dulu mantan pegawai,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi penipuan sebanyak dua kali.
Pada aksi yang pertama, pelaku berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp200 juta dari menipu korban.
“Berdasarkan pengakuan interogasi tadi baru terhadap dua orang, dulu pernah melakukan juga hal yang sama Rp200 juta,” terangnya.
Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Polres Tangsel untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.




