TANGSELIFE.COM – Pemerintah DKI Jakarta akan menindak juru parkir liar dengan hukuman pidana dan sanksi puluhan juta Rupiah.

Penindakan juru parkir liar di wilayah DKI Jakarta ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 10 dan 11 Perda Nomor 8 Tahun 2007 disebutkan adanya larangan pada setiap orang atau badan untuk memungut biaya parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur.

Dengan demikian, para juru parkir liar yang masih nekat memungut biaya parkir terancam hukuman pidana maksimal 60 hari penjara atau sanksi maksimal Rp20 juta.

“Tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran bisa dikenai hukuman kurungan selama 10 sampai 60 hari atau denda Rp100.000 hingga Rp20 juta,” tandas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Juru Parkir Liar di Jakarta Mulai Ditertibkan

Para juru parkir liar alias jukir liar sudah mulai ditertibkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, Polri, dan TNI, di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Kedatangan para petugas gabungan untuk menertibkan parkir sontak membuat sejumlah jukir liar yang ‘mangkal’ di minimarket kaget.

Tak sedikit dari para jukir liar yang melawan hingga melarikan diri agar tidak ditertibkan.

Sebelumnya, upaya penertiban tersebut sudah melalui koordinasi antara Dishub DKI Jakarta dengan pengelola minimarket.

Hasilnya, petugas Dishub DKI Jakarta mencatat ada 41 jukir liar yang berhasil ditertibkan.

Syafrin Liputo mengatakan, penertiban tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu atau tidak nyaman.

Sebab, para jukir liar memungut biaya di lahan minimarket yang sudah jelas bertuliskan keterangan ‘bebas parkir’ atau ‘parkir gratis’.

Lebih lanjut, tim petugas gabungan masih akan memberikan edukasi dan imbauan agar jukir liar tidak lagi memungut biaya parkir pada warga.

“Dalam satu bulan ke depan penertiban secara humanis dan persuasif. Penegakan aturan ini membina para juru parkir,” tegas Syafrin, Rabu 15 Mei 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife