TANGSELIFE.COM- Secara resmi, mantan Kabasarnas ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus suap oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

Mantan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi itu resmi mendekam di sel tahanan militer TNI AU tanpa sprindik (surat perintah penyidikan).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Kabasarnas ditahan terkait tidak adanya sprindik untuk anggota TNI yang jadi tersangka korupsi tersebut.

Selain itu, ujar Alexander lagi, KPK tetap mengumumkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka pada kasus suap proyek di Basarnas.

Menurut Alexander lagi, KPK telah mengantongi bukti keterangan langsung Henri Alfiandi hingga akhirnya Kabasarnas ditahan pada kasus suap tersebut.

“Kami telah sesuai dengan KUHAP kalau tersangka sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan alat bukti,” terangnya juga.

Untuk diketahui, selain Kabasarnas ditahan juga Koorsmin Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Perwira menengah TNI ini yang berperan dalam menerima suap dari sejumlah rekanan proyek pengadaan di Basarnas itu juga ditahan Puspom TNI.

Kabasarnas Ditahan di Rumah Tahanan Militer Halim Perdanakusumah

Sebelumnya, Puspom Mabes TNI menahan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi pada Senin, 31 Juli 2023.

Selain Kabasarnas ditahan, Puspom TNI juga menahan Koorsmin Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Untuk diketahui, keduanya merupakan tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Malam ini juga kita tahan. Kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Puspom Angkatan Udara di Halim,” terang Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, Senin, 31 Juli 2023.

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan kalau Kabasarnas ditahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan pengusutan kasus Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ke Markas Besar (Mabes) TNI.

“Kabasarnas ditahan sudah di sana (Mabes TNI). Kan sudah dilimpahkan,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Senin, 31 Juli 2023.

Untuk diketahui, selain kedua anggota TNI aktif tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang berstatus warga sipil.

Adapun letiga pemberi suap proyek di Basarnas  yang mencapai puluhan miliar itu akan ditangani oleh KPK.

Mereka adalah Komisaris Utama (Komut) PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama (Dirut) PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.

Satu lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.