TANGSELIFE.COM – Setiap karyawan swasta dan pekerja mandiri (freelancer) tak bisa ‘lari’ dari potongan gaji untuk iuran Tapera.
Sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program Tapera.
Sebagaimana diketahui, iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera telah ditentukan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan pekerja per bulan.
Pembayaran iuran Tapera akan ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah, serta oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen.
Sementara pembayaran iuran Tapera bagi freelancer akan ditanggung secara mandiri atau oleh dirinya sendiri.
Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera
Berikut jenis-jenis sanksi yang dikenakan pada karyawan swasta atau pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan yang tidak membayar iuran Tapera:
– Bagi Karyawan Swasta/ Pekerja
Pasal 55 menegaskan bahwa Badan Pengelola (BP) Tapera akan memberikan sanksi peringatan tertulis bagi pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta.
Sanksi peringatan tertulis akan diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.
– Bagi Pemberi Kerja/Perusahaan
Adapun sanksi administratif bagi pemberi kerja atau pengusaha mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Besaran denda administratif bagi pemberi kerja yang tak bayar iuran dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan.
“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” bunyi Pasal 56 ayat (2) huruf d.
Sementara PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menerangkan pemberi kerja atau perusahaan yang tidak setor iuran Tapera pekerja bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Sanksi yang dikenakan bagi pemberi kerja ini diberlakukan apabila melanggar:
– Pasal 8 ayat 1, yang mengatur pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera kepada BP Tapera;
– Pasal 20 ayat 1, yang mengatur pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja yang menjadi peserta; serta
– Pasal 20 ayat 2, yang mengatur pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera pekerja setiap bulan, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.
Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera
Program Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 7 menyebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI/Polri, serta BUMN, melainkan pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Berikut jenis pekerja yang menjadi peserta dan wajib membauar iuran Tapera:
– Calon pegawai negeri sipil (CPNS);
– Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
– Pejabat negara;
– Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
– Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
– Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
– Pekerja/buruh di badan usaha milik swasta; serta
– Pekerja lain yang bukan termasuk pekerja seperti disebutkan di atas yang menerima gaji atau upah, di antaranya BP Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).