TANGSELIFE.COM- Kasus suami KDRT istri hamil yang ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata sudah P-21.
Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Budyanto Djauhari (38) terhadap istrinya, Tiara Maharani, 21, itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel lantas menahan suami pelaku KDRT istri hamil itu sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Penahanan Budyanto yang juga pelaku KDRT istri hamil itu dilakukan Kejari Tangsel selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Tangerang.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan kalau Budyanto ditahan untuk menunggu proses pelimpahan ke PN Tangerang.
Selama proses menunggu dilengkapinya berkas maka suami pelaku KDRT istri hamil itu dilakukan penahanan.
“Kami melakukan penahanan terhadap Budyanto 20 hari ke depan sejak 1 Agustus 2023,” terang Hasbullah, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dia juga mengatakan kalau jaksa menitipkan Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang.
Terkait penganiayaan terhadap istrinya, Budyanto dijerat dengan pasal berlapis karena membuat korban mengalami luka berat.