TANGSELIFE.COM- Polisi mengungkap motif ayah tiri berinisial NH (21) yang tega membunuh anak sambungnya berinisial MIP (8).

Setelah diselidiki ternyata motif NH membunuh anak tirinya itu demi mendapatkan uang santunan kematian dari tetangganya.

NH, ayah tiri korban yang tinggal di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang itu berharap dapat santunan beras dan uang jika anaknya meninggal.

Selama ini, masyarakat memang memberikan infak saat takziah ke rumah duka berupa uang dan beras jika ada seseorang yang meninggal.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan kalau ayah tiri membunuh anak lelakinya itu bermotif ekonomi.

“Pelaku tidak memiliki uang dan beras di rumah. Ada tetangganya meninggal. Dari situ rencana pembunuhan anak tiri terjadi,” terangnya, Selasa, 2 Agustus 2023.

Jadi, katan Arief juga, korban dianiaya dan dibunuh ayah tirinya karena berharap tetangga bertakziah dan memberi bantuan jika anaknya meninggal.

NH yang sehari-hari bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Balaraja juga mengaku khawatir jika anak tirinya itu besar nanti.

“Pelaku takut kalau nanti korban besar kelakuannya sama seperti ayah kandungnya yang menelantarkan ibu serta anak-anaknya,” paparnya juga.

Untuk diketahui, peristiwa tragis ayah tiri membunuh anak sambungnya itu terjadi pada Jumat, 28  Juli 2023 pukul 17.30 WIB lalu.

Peristiwa pembunuhan oleh ayah tiri yang terjadi di Desa Tamiang, Kecamatan Gunug Kaler, Kabupaten Tangerang itu berawal saat korban ingin buang air besar.

Karena tidak punya jamban pribadi, NH mengantarkan anaknya ke sungai yang ada di dekat rumahnya tersebut.

Ayah tiri itu lantas menemani anak sambungnya itu menuju sungai. Tapi sesampainya di lokasi, NH lantas mencekik anak tirinya tersebut.

NH juga membekap mulut korban agar tidak berteriak saat lehernya dicekik hingga meninggal dunia.

Saat melihat korban tidak sadarkan diri, ayah tiri yang keji ini lantas mencoba menghilangkan jejak pembunuhan yang dia lakukan.

Bocah malang itu lantas dibawa ke area sawah dan tubuhnya dibenamkan di lumpur di area persawahan tersebut.

Saat pulang ke rumah ayah tiri itu mengatakan kalau MIP sudah pulang duluan dan tidak bareng bersamanya.

Tapi setelah ditunggu beberapa lama, MIP tidak pulang-pulang hingga malam hari membuat khawatir ibunya.

Hilangnya korban membuat sang ibu, SA, 25, panik dan meminta bantuan warga untuk mencari keberadaan korban tersebut.

Tidak lama kemudian, jasad MIP ditemukan warga terbenam lumpur di area persawahan yang memang mencari korban.

Bocah yang Dibunuh Ayah Tiri Dibenamkan di Lumpur Sawah

Sesaat MIP ditemukan terbenam di sawah, sejumlah warga langsung membawanya ke klinik kesehatan terdekat.

“Tapi saat korban dibawa oleh sejumlah warga ke fasilitas kesehatan terdekat, sudah tidak bernyawa,” ucap Kompol Arief juga.

Ibu kandung korban yang curiga terhadap suaminya lantas meminta warga agar mengamankan dan membawanya ke kantor polisi.

Hingga kini pihak kepolisian masih terus memeriksa ayah sambung pelaku pembunuhan tersebut.

Bahkan, kepolisian melibatkan psikolog untuk menggali keterangan lebih lengkap dari pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan anak tiri itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.