TANGSELIFE.COM – Kerugian negara dalam kasus korupsi timah, diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp300 triliun.
Kerugian negara sebesar itu dibebankan kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keputusan tersebut, merupakan hasil ekspose penyidik terhadap kasus korupsi timah tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, hasil ekspos kerugian negara ini ditanggung oleh PT Timah karena kerusakan ekosistem berada di dalam kawasan perusahaan tersebut.
Lanjut Febrie, setelah diselidiki ternyata PT Timah selama menjalankan bisnisnya tidak pernah berjalan mulus.
Karena perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan timah ini kerap merugi.
“Namun tentu ada pertanyaan, apakah PT Timah yang harus bayar kerugian sebesar ini? Sedangkan perusahaan ini kerap rugi,” papar Febrie.
Sehingga dalam proses penyidikan, Febries mengatakan bahwa sepakat untuk membebankan kerugian negara kepada seluruh pihak penerima keuntungan hasil korupsi tersebut.
“Sehingga dalam penyidikan lebih lanjut, akhirnya langkah penyidik, kerugian akan dibebani kepada seluruh pihak yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi,” paparnya.
Kejagung Fokus Pemulihan Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Saat ini pun, Kejagung fokus melalui jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memulihkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Kami juga tengah berupaya untuk bisa bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU,” ujar Febrie.
Salah satunya dengan cara terus memburu aset-aset yang dimiliki para tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti properti yang digunakan saat melakukan tindak pidana untuk nantinya disita oleh penyidik.
“Semua data sedang dihimpun, dan tim masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset,” pungkasnya.