TANGSELIFE.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara mengenai kecelakaan maut bus pariwisata pelajar di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Aznal selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebutkan bus terguling yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu tak mengantongi izin angkutan.

Hal itu terbukti dari aplikasi Mitra Darat yang menyatakan bus dengan nomor polisi AD 7524 OG tercatat tak memiliki izin angkutan.

Dari hasil yang tampil pada aplikasi tersebut, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat tersebut juga telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Maxy menjelaskan bahwa data jumlah korban meninggal dalam kecelakaan maut bus pariwisata pelajar di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, berjumlah 11 orang.

Korban tersebut meliputi 9 orang korban anak-anak, 1 guru, dan 1 warga lokal.

Berkaitan dengan buntut kecelakaan maut bus pariwisata pelajar di Subang ini, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Di sisi lain, Kemenhub juga mengimbau masyarakat pengguna angkutan umum bus untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh pada smartphone.

Cara Cek Kelayakan Kendaraan di Mitra Darat untuk Menghindari Kecelakaan Maut Bus

Demi keselamatan para penumpang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek kelayakan jalan angkutan bus yang akan digunakan melalui aplikasi MitraDarat.

Caranya dengan memasukkan nomor kendaraan pada fitur ‘Cek Laik’ di aplikasi.

Kemudian nantinya akan keluar keterangan bus tersebut layak jalan atau tidak.

Layak atau tidaknya kendaraan akan terlihat dari izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala.

Informasi tersebut akan muncuk saat nomor kendaraan dimasukkan pada aplikasi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter