TANGSELIFE.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak akan segan blokir game di Play Store maupun App Store yang melanggar aturan.

Kemenkominfo akan memberikan sanksi pada penerbit atau publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, seperti kekerasan dan pornografi.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, yang di dalamnya memuat aturan terkait klasifikasi game secara mandiri.

“Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong, Rabu 17 April 2024.

“Kemudian, klasifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut seperti halnya kekerasan dan pornografi,” lanjutnya.

Sanksi bagi Penerbit Game yang Melanggar Aturan

Penerbit game yang tidak melakukan klasifikasi sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga penutupan akses game atau pemblokiran.

Usman memberikan contoh, Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kekerasan hanya boleh ditampilkan dalam game yang masuk klasifikasi usia 18 tahun ke atas.

“Dia (publisher) melakukan klasifikasi, namun tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo. Nah ini bisa juga kena tindakan administratif,” terang Usman.

Sanksi juga berlaku bagi penerbit game yang menuat konten pornografi dalam permainannya.

“Ada aturan-aturan sesuai dengan klasifikasi usia. Usianya itu (kalau game) mulai dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun ke atas,” jelas Usman

Adapun adegan kekerasan di klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengandung unsur kebencian, permusuhan, dan harus berbentuk animasi.

“Jadi nggak boleh mengandung kebencian, permusuhan, dan lainnya. Jadi ini tetap game dan itu bentuk kekerasannya tidak boleh mirip manusia asli atau senjata yang dipakai jangan seperti asli di dunia nyata karena ada aturannya,” ungkapnya.

Adapun konten pornografi sudah jelas tidak diperbolehkan alias dilarang di semua klasifikasi segala usia, termasuk unsur pornografi berupa gambar.

“Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” jelas Usman.

Lebih lanjut, lelucon atau candaan yang diperbolehkan yakni hanya berupa percakapan, obrolan atau kalimat tersirat.

Pemblokiran Game Request KPAI

Usman mengatakan terkait dengan pemblokiran game dengan konten yang tak sesuai dengan klasifikasi adalah permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Namun sejauh ini, pihaknya masih memantau sejumlah klasifikasi dan permintaan yang diajukan KPAI tersebut.

Dengan demikian, Usman menegaskan bahwa pihak Kemenkominfo tidak langsung serta-merta memblokir (game) yang mengandung kekerasan dan pornografi.

“Kalau mereka mengandung kekerasan namun sudah diklasifikasikan 18 tahun ke atas ya tentu tidak melanggar,” kata Usman.

Lebih lanjut, Usman mengatakan perlunya partisipasi masyarakat, termasuk keterlibatan prang tua, untuk memastikan anak-anak mereka bermain game sesuai usia dan mengawasi selama bermain game.

Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan game yang tidak sesuai dengan klasifikasi yang sudah dijelaskan ke aduankonten.id.

Selanjutnya, pihak Kemenkominfo akan memeriksa apakah penerbit game sudah melakukan klasifikasi secara mandiri atau belum.