TANGSELIFE.COM – Setidaknya lebih dari 191 ribu ponsel (telepon selular) bakal dimatikan imbas dari terbongkarnya kasus praktik IMEI ilegal.

Kapan dan bagaimana mekanisme mematikan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI Ilegal?

Kasus IMEI ilegal atau IMEI bodong di Indonesia dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada akhir pekan lalu.

Buntut dari terungkapnya kasus IMEI ilegal, lebih dari 191 ribu ponsel yang didominasi merek iPhone bakal dimatikan atau shutdown.

IMEI yang merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity berfungi mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringan seluler.

IMEI terdaftar pada sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI.

Jika tidak terdaftar di sistem CEIR, tentunya perangkat tersebut tidak bisa tersambung ke sinyal atau jaringan seluler.

Kapan dan Bagaimana Mekanisme 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal Dimatikan?

Saat ini, Bareskrim Polri masih dalam proses koordinasi dengan berbagai pihak terkait rencana shutdown 191 ribu ponsel dengan IMEI ilegal.

Ditegaskan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, saat ini pihaknya tengah mencari cara agar tidak merugikan masyarakat.

Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait pendaftaran IMEI, diantaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak provider jaringan seluler.

“Kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.

Adi Vivid menegaskan nantinya akan memberikan sosialisasi sebelum benar-benar melakukan shutdown ponsel dengan IMEI ilegal itu.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir dan panik perangkat miliknya memiliki IMEI ilegal dan kelak bakal mati mendadak.

Agar terhindar dari pemutusan jaringan seluler, tak ada salahnya melakukan pengecekan, apakah ponsel yang dimiliki itu memuat IMEI resmi atau IMEI ilegal.

Cara Cek Ponsel Tidak Pakai IMEI Ilegal

Cara cek IMEI ponsel cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri, kok.

1. Cek di Kardus Perangkat
Pada kardus produk peranti seluler tertempel stikek yang menampilkan 15 digit kode IMEI.

2. Cek Kode USSD (Unstructured Supplementary Service Data)
Cek IMEI bisa dilakukan dengan lewat kode USSD dengan membuka menu panggilan dan menekan *#06#.

Sesaat setelah menekan kode tersebut, nomor IMEI dan barcode perangkat seluler muncul.

3. Cek IMEI di Setting/ Pengaturan Ponsel
Pengguna iPhone dan Android bisa mengecek IMEI melalui menu ‘Pengaturan/ Setting‘ di ponsel masing-masing.

Caranya tinggal masuk ke Pengaturan, pilih opsi menu ‘Tentang/ About‘, informasi mengenai IMEI tertera di menu tersebut (khusus Android tekan menu ‘Status’).

4. Situs Kemenperin
Status IMEI juga bisa dicek langsung lewat situs Kemenperin.

Langkah pertama masuk ke laman https://imei.kemenperin.go.id/, lalu masukan nomor IMEI yang didapat dari kardus atau barcode USSD.

Selanjutnya tekan tombol ‘Cari’ sampai muncul status IMEI sudah terdaftar atau belum di Kemenperin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI, pemerintah memberlakukan sinkronisasi IMEI ke semua perangkat telekomunikasi.

Setiap perangkat seluler seperti ponsel, komputer, laptop, atau tablet wajib melakukan verifikasi IMEI ke Kemenkominfo dan didaftarkan ke pusat data Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenperin.

Jika IMEI tidak terdaftar di Kemenperin, sudah pasti perangkat tidak bisa digunakan dan akan terblokir.

Umumnya, pendaftaran IMEI ponsel hanya bisa dilakukan oleh operator ponsel, Kominfo, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kemenperin.

Namun, jika pembelian ponsel dilakukan di luar negeri, masyarakat atau konsumen dapat mendaftarkan IMEI secara mandiri.

IMEI dapat didaftarkan secara mandiri melalui website Bea Cukai atau Kemenperin.

Namun demikian, ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bisa mendaftarkan IMEI ponsel.

Ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar IMEI yang tertera di Bea Cukai:

1. Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal 2 unit dari luar negeri.

2. Nilai kedua unit ponsel tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta), baik hand carry maupun pengiriman.

3. Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya 2 unit.

4. Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harg.

5. Bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

6. Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi.

7. Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.