TANGSELIFE.COM – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ciledug Barat yang berlokasi di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperiksa Inspektorat.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah ia diduga menggunakan rekening pribadi untuk menerima pembayaran seragam sekolah milik siswa baru di sekolah tersebut.
“Hari ini baru dimulai pemeriksaan oleh Inspektorat Tangsel,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, Senin, 21 Juli 2025.
Deden sendiri tidak bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan itu akan berlangsung.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada pihak internal Inspektorat.
“Saya minta Inspektorat untuk melakukan riksus atau pemeriksaan khusus, supaya jelas kejadiannya,” ungkapnya.
Sebelumnya ramai diberitakan Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat, Ira Hoeriah, diduga mematok harga seragam sekolah sebesar Rp1,1 juta kepada para siswa baru.
Selain proses pembayaran dikabarkan tidak bisa dicicil, wali murid juga diarahkan melakukan pembayaran seragam siswa ke rekening pribadi Kepala Sekolah.
Kebijakan itu membuat Nur Febri Susanti (38) salah seorang orang tua terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan kedua anaknya.
Setelah kasus tersebut ramai, pihak Dindikbud Tangsel langsung bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin, menjelaskan bahwa saat itu Kepala Sekolah mengakui kesalahan dengan meminta agar pembayaran dilakukan melalui rekening pribadinya.
Kepsek tersebut beralasan penggunaan rekening pribadi tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran seragam sekolah.
Namun, Didin menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan, apa pun alasannya.
“Apapun namanya itu tidak boleh. Prinsipnya bagi kami Dinas Pendidikan, Kepala Dinas tidak dibolehkan,” kata Didin Sihabudin, Kamis, 17 Juli 2025.