TANGSELIFE.COM – Seorang guru perempuan berinisial ST di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dikabarkan melakukan hubungan terlarang dengan seorang murid SMP.
Kasus ini mulai viral di media sosial ketika guru dan murid SMP tersebut digrebek tetangga setempat.
Selama dua tahun, guru agama berinisial ST (35) sukses menyembunyikan aksinya tanpa diketahui oleh siapapun.
Simak rangkuman berikut untuk mengetahui kronologi kasus guru dan murid SMP di Grobogan.
Kronologi Kasus Guru dan Murid SMP di Grobogan
Berdasarkan informasi dari korban berinisial YS (16), awalnya ia diminta untuk belajar mengaji di rumah pelaku ST.
Namun hal itu ternyata merupakan tipu daya karena pelaku justru merayu korban untuk berhubungan badan.
Warga sekitar tak merasa curiga karena awalnya mengira bahwa selama ini ST hanya mengajari YS mengaji di rumahnya.
Kedekatan mereka terjalin semakin akrab karena YS kerap bercerita soal keluarganya kepada ST.
Diketahui bahwa YS tinggal bersama sang kakek yang kerap memarahinya.
ST kemudian menawarkan YS untuk tinggal bersamanya agar bisa merasa lebih tenang.
Bahkan, YS bersedia mencarikan dan membiayai kos untuk ST.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika tetangga melihat YS masuk ke dalam kamar mandi di belakang rumah ST.
Tak sekali, tetangga tersebut melihat YS masuk ke dalam kamar mandi tersebut sebanyak 3 kali.
Saat pertama kali digrebek, ST berjanji untuk tak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
Sejumlah sumber menyebut bahwa hubungan terlarang antara guru dan murid SMP ini terjadi selama 2 tahun terakhir atau sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Dalam kurun waktu tersebut, guru itu memaksa muridnya berhubungan badan sebanyak 10 kali.
Korban Diiming-imingi dan Diancam
Melalui kuasa hukum, korban yang masih di bawah umur itu rupanya diiming-imingi dan diancam oleh guru tersebut.
ST mengancam akan memberi nilai jelek di sekolah agar korban tutup mulut.
Selain itu, pelaku juga berjanji akan membelikan YS jaket, pakaian, hingga uang tunai.
Hingga kini, YS diketahui telah putus sekolah. Sementara ST berhenti sebagai guru.
Pihak keluarga pun memutuskan untuk mengirim YS ke pondok pesantren (Ponpes) untuk pemulihan.
Selain itu, pihak keluarga juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum guru ST ke polisi.
Kini, kasus guru dan murid SMP di Grobogan itu telah ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kepolisian.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
![](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/05/dwi-oktaviani_avatar-24x24.jpg)
![](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/05/dwi-oktaviani_avatar-24x24.jpg)
![](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/05/dwi-oktaviani_avatar-24x24.jpg)