TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat saat ini baru satu caleg terpilih yang menyatakan mundur. Dikarenakan maju sebagai calon di Pilkada Banten 2024.
Caleg terpilih yang sudah mengajukan pengunduran diri tersebut yaitu Andra Soni, yang telah diajukan ke KPU Banten.
Tentunya Andra Soni menunjukan keseriusannya untuk bertarung di Pilkada Banten, dengan koalisi besar yang telah mendukungnya.
Komisioner KPU Provinsi Banten Aas Satibi, mengatakan, pihaknya telah menerima surat itu dari Partai Gerindra.
“Jadi Pak Andra kan beliau menyampaikan pernyataan pengunduran diri ke partai, partai meneruskan ke KPU,” ujarnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Lebih lanjut Aas mengatakan, KPU akan melakukan revisi terhadap nama caleg terpilih Andra Soni yang telah mengundurkan diri tersebut.
“Lalu penggantinya itu berdasarkan aturan suara terbanyak setelah dirinya. Tapi tetap mekanismenya adalah setelah kita mendapatkan surat dari parpol tersebut, kita melakukan klarifikasi ke partai mengenai kebenaran tersebut,” ujar Aas.
Aas mengatakan, saat ini KPU Banten telah membuka divisi khusus untuk para caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada Banten.
Beberapa nama caleg terpilih yang akan maju di Pilkada Banten seperti Airin Rachmi Diany atau Ade Sumardi juga berlaku sama jika ingin mencalonkan diri.
Tapi, sejauh ini dua nama tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih.
Berdasarkan tahapan yang ada, KPU menerima berkas pencalonan Pilgub pada 27-29 Agustus.
Lalu setiap calon yang maju di Pilgub kata Aas wajib untuk melaporkan surat pengunduran sebagai caleg terpilih.
Sedangkan untuk caleg terpilih yang maju di Pilkada kabupaten kota, maka bisa mengurus di KPU daerah masing-masing.
“Pendaftaran kan 27 sampai 29 Agustus, dari situ saat proses daftar itu jadi syarat, harus disampaikan. kalau caleg provinsi otomatis ke provinsi. kalau yang bersangkutan caleg kabupaten kota yang disampaikannya pertama ke partai terus ke kabupaten kota,” pungkasnya.