TANGSELIFE.COM- Masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi yang habis pada hari ini, Rabu, 19 Juli 2023 tidak perlu buat baru.

Pasalnya, masa berlaku SIM yang habis tepat Tahun Baru Islam 1445 Hijriah atau tanggal merah nasional bisa diperpanjang.

Dispensasi itu diberikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM yang mati pada 1 Muharam 1445 Hijriah.

Jadi, SIM yang kedaluwarsa tepat pada hari libur Tahun Baru Islam 2023 ini  masih bisa diperpanjang besok, Kamis, 20 Juli 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan SIM di Jakarta dan sekitarnya, diliburkan pada 1 Muharram 2023.

Pelayanan SIM diliburkan untuk Satpas Daan Mogot dan unit Satpas lain di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Jadi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mati pada hari ini, Rabu, 19 Juli 2023 tidak bisa memperpanjang karena Satpas tutup.