TANGSELIFE.COM- Perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dilakukan apabila masa berlakunya habis.

Karena bila telat satu hari saja atau SIM sampai kedaluwarsa maka tidak bisa lagi diperpanjang. Tapi SIM harus dibikin baru.

Perpanjang SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di setiap polres.

Perpanjang SIM

Selain di Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling atau secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).

Lalu sering banyak pertanyaan, bisakah perpanjang SIM di Satpas dan SIM Keliling diwakilkan oleh orang lain bila pemohon sakit atau berhalangan?

Untuk diketahui, proses perpanjang SIM dilakukan dengan pendataan ulang, yaitu foto ulang, pemeriksaan kesehatan, psikologis dan lain-lain.

Jadi, bisa dipastikan perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan tapi harus dilakukan oleh pemiliknya langsung.

Terkait perpanjang SIM tidak bisa diwakilkan diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.

Dia mengatakan kalau perpanjang SIM di Satpas dan SIM Keliling tidak bisa diwakilkan tapi harus pemilik sendiri yang datang.

Didik menjelaskan kalau kepolisian membutuhkan foto pemohon dan juga bukti kesehatan serta bukti tes psikologi sebelum proses perpanjangan SIM.

”Jadi perpajang SIM tidak bisa diwakilkan karena butuh foto pemohon. Sistem SIM juga sudah online,” terangnya belum lama ini. 

Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, tapi pemohon bisa memanfaatkan aplikasi perpanjangan yang bisa dilakukan secara online.

Aplikasi  bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi itu bisa digunakan secara offline untuk memperpanjang dokumen berkendara tersebut.

Berikut Syarat Perpanjang SIM yang Bisa Dilakukan secara Offline dan Online

Syarat Perpanjangan SIM Offline

  1. Fotokopi e-KTP, SIM asli dan fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi
  2. Kunjungi Satpas SIM di polres terdekat atau SIM Keliling terdekat dan lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang tersedia
  3. Lalu datangi loket kesehatan untuk melakukan cek tekanan darah dan tes buta warna
  4. Setelah ada hasil tes kesehatan, selanjutnya menuju ruang informasi dan pendaftaran untuk menyerahkan hasil tes kesehatan, dan dokumen pendukung
  5. Selanjutnya kamu diberikan formulir berwarna biru dan kartu asuransi yang diletakkan dalam map berwarna putih.
  6. Kunjungi loket pendaftaran untuk mengambil form perpanjangan SIM
  7. Isi formulir secara lengkap dan benar
  8. Tunggu hingga dipanggil petugas ke ruang rekam untuk foto, lalu tanda tangan, dan sidik jari
  9. SIM dalam proses cetak
  10. Setelah selesai SIM baru kamu akan segera diberikan

Biaya Perpanjangan SIM Offline

  1. SIM A : Rp 80.000
  2. SIM B I : Rp 80.000
  3. SIM BII : Rp 80.000
  4. SIM C : Rp 75.000.
  5. Biaya Kesehatan : Tergantung klinik yang dipilih
  6. Biaya Psikolog : Rp 37.500

Syarat Perpanjangan SIM Online

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store 
  2. Registrasi dan verifikasi menggunakan email dan nomor HP.
  3. Siapkan dokumen pendukung yang telah disiapkan pada persyaratan umum
  4. Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  5. Lalu masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih Menu SINAR, dan klik perpanjangan SIM
  6. Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan
  7. Pilih kantor SATPAS terdekat untuk menerbitkan SIM kamu
  8. Pilih metode penerimaan SIM, mau diambil sendiri atau pengiriman lewat Pos Indonesia
  9. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI
  10. Periksa status transaksi yang ada di menu transaksi
  11. Isilah indeks kepuasan pelanggan
  12. Proses perpanjangan SIM selesai

Biaya Perpanjangan SIM Online

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Tes psikologi: Rp 37.500
  • Tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih