TANGSELIFE.COM – Hadi Tjahjanto selaku Menko Polhukam menyebut bahwa ada 2,37 juta warga Indonesia yang menjadi pelaku judi online.

Dari jumlah tersebut, 80 ribu orang di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” ungkap Hadi.

Sementara itu, menurutnya, ada 440 ribu orang pelaku judi online berusia 10-20 tahun. Kemudian ada 520 pelaku yang berusia 21-30 tahun.

Hadi mengungkapkan, pelaku judi online terbanyak dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1.640.000. Sementara, usia di atas 50 tahun ada sekitar 1.350.000 orang.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Nilai transaksi judi online masyarakat menengah ke bawah mulai dari Rp10.000 sampai Rp100.000.

Sementara itu, untuk mereka masyarakat menengah ke atas melakukan transaksi mulai dari Rp100.000 sampai Rp40 miliar.

Kendati demikian, Hadi belum mengungkapkan jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.

Pemerintah akan memproses sekitar 5.000 rekening yang terindikasi judi online.

Hal tersebut sesuai dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada 4.000 sampai 5.000 rekening mencurigakan sudah diblokir.

Tahapannya, PPATK akan melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terlebih dahulu.

Kemudian, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan pemilik rekening hanya memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

Apabila selama 30 hari tak ada yang melapor atau mengadu terkait pembekuan, uang akan disita dan disetorkan ke negara melalui mekanisme di pengadilan.

Di samping itu, Bareskrim juga punya kewenangan memanggil pemilik rekening yang telah diblokir.

Pemanggilan pemilik rekening dilakukan untuk melakukan pendalaman dan diproses secara hukum.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter